Berita Surabaya

Pemilik Surat Ijo Tolak Solusi HGB di Atas HPL Menteri Hadi, Lahan Kami Bukan Milik Pemkot Surabaya

pemilik Surat Ijo di Surabaya menolak rencana pemerintah pusat soal solusi sengketa lahan mereka.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menyerahkan pernyataan sikap di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II di Jalan Krembangan Barat No. 57 , Surabaya, Jumat (6/1/2022). 

"Untuk itu laksanakan saja isi dari diktum-diktum sesuai dengan SK HPL yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga, hubungan hukum antara SK HPL dan Sertifikat HPL sesuai dengan HGB di atas HPL yang diberikan kepada Warga Surat Ijo memiliki legal standing yang jelas," katanya.

Saleh beranggapan, menetapkan lahan Surat Ijo sebagai milik pemkot juga sebuah keputusan tak berdasar.

Sebab, tanah tersebut merupakan tanah negara (Tanah yang diduduki warga).

Ia mengutip PP No. 18 Tahun 2021, ada penjelasan aset milik pemerintah.

Yang mana, aset barang milik negara atau barang milik daerah merupakan tanah Hak Pengelolaan yang perolehannya berasal dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah.

Dalam kasus Surat Ijo, Saleh kembali menegaskan bahwa pemkot dalam hal ini hanya sebagai pengelola.

"Lahan ini merupakan tanah negara/hak pengelolaan yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Hak Pengelolaan adalah tanah negara yang diberikan kepada Pemkot hanya untuk mengelola, bukan untuk dimiliki. BPN diduga telah mencampur-adukkan antara tanah negara dengan Tanah Milik Negara / Daerah. Sehingga ini menjadi perebutan," paparnya.

Sehingga, dibanding menyetujui rencana Menteri Hadi, pihaknya lebih memilih kembali kepada aturan SK HPL.

"Kami korban surat ijo yang sudah 25 Tahun lamanya menderita dikarenakan tidak dilaksanakan isi dari SK HPL di Tahun 1997 untuk mendapatkan kepastian hukum dalam memperoleh HGB Diatas HPL," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan rakor bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga stakeholder terkait di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (5/1/2023).

Kedatangan Menteri tersebut ingin menuntaskan permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Jawa Timur, mulai yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN maupun PT KAI.

"Bahwa untuk yang masalah surat ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Lalu Pelindo juga bisa memberikan perpanjangan izin dengan diberikan HGB di atas HPL. Sedangkan yang KSI masih dipertimbangkan dan masih didiskysikan dengan internal apakah bisa diberikan HGB di atas HPL," tegas Menteri sebelumnya.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa lahan Surat Ijo ini telah berjalan puluhan tahun.

Pemkot menyebutkan, bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved