Berita Surabaya

Pemilik Surat Ijo Tolak Solusi HGB di Atas HPL Menteri Hadi, Lahan Kami Bukan Milik Pemkot Surabaya

pemilik Surat Ijo di Surabaya menolak rencana pemerintah pusat soal solusi sengketa lahan mereka.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menyerahkan pernyataan sikap di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II di Jalan Krembangan Barat No. 57 , Surabaya, Jumat (6/1/2022). 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Perwakilan pemilik Surat Ijo di Surabaya menolak rencana pemerintah pusat soal solusi sengketa lahan mereka.

Mereka pun mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II di Jalan Krembangan Barat No. 57 , Surabaya, Jumat (6/1/2022).

Gerakan yang digelar Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya ini menentang rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Menteri Hadi rencananya akan mengubah status lahan Surat Ijo menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan kepada Menteri Hadi.

"Kami menolak usulan dari surat Petunjuk dari bapak Menteri ATR," kata Ketua Aksi Surabaya, Saleh Alhasni dikonfirmasi seusai aksi.

Ada beberapa alasan mendasar penolakan ini, di antaranya, Menteri Hadi memberikan petunjuk bahwa masyarakat bisa mengajukan Hak Milik tapi dengan catatan ada pelepasan dari Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan kata lain, untuk bisa mendapat SHM maka warga harus mengikuti mekanisme pelepasan aset, di antaranya dengan membayar sesuai harga pasar (appraisal).

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka harapan mereka untuk mengubah status lahan mereka menjadi hak milik pun kian kecil.

"(Harapan) warga sudah menduduki 20 Tahun lamanya menjadi sirna," ujar Saleh

Selain itu, penetapan HGB di atas HPL bukanlah hal baru.

Menurutnya, hal ini sebenarnya telah tertuang dalam SK HPL yang diterbitkan Pemerintah dan kemudian diberikan kepada Pemkot.

Namun menurutnya, Pemkot tak seluruhnya menjalankan diktum dalam SK tersebut.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved