Berita Surabaya

Berkas Sudah di PN Surabaya, Pekan Depan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidang

5 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan bakal disidang pada 16 Januari 2023, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Jaksa Kejati Jatim saat melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Setelah sempat ditolak, berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya mendarat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini melalui e-Berpadu. Itu artinya, kasus ini bakal memasuki babak baru.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang.

" Jamnya pada pukul 10.00. Kalau tempat bakal berlangsung di ruang sidang Cakra," ungkap Gede Agung, Jumat (6/1/2023).

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini. Pertama Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

"Sedangkan sidang bakala berlangsung secara offline atau online, masih belum ada informasi," ujarnya.

Dalam perkara ini, semula ada 5 orang yang bakal menjalani sidang. Di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka. Akan tetapi, berkas satu tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Hadian pun kini tidak ditahan, karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

 

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved