Berita Surabaya

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidang di PN Surabaya 16 Januari 2023 Mendatang

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, mengatakan para tersangka tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang pukul 10.00 WIB.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa
Salah seorang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris (AH) didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayat saat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah sempat ditolak, berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya mendarat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini melalui e-Berpadu.

Itu artinya, kasus ini bakal memasuki baru.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, mengatakan para tersangka tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang pukul 10.00 WIB.

" Kalau tempat bakal berlangsung di ruang sidang Cakra," katanya.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini. Pertama Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

"Sedangkan bakal berlangsung sidang offline atau online, masih belum ada informasi," ujarnya.

Dalam perkara ini semula ada 5 orang yang bakal menjalani sidang, di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved