Tragedi Arema vs Persebaya
PERTANYAAN PILU Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan, Selalu Menangis Cari Ibu, Ini Kisahnya
Tragedi Arema vs Persebaya atau tragedi Kanjuruhan menyisakan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Berikut kisah dua balita yang memilukan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Pertama, tersangka SS petugas Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedua, tersangka AH sebagai Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka ketiga yakni WSP anggota Polri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Tersangka keempat, BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Kelima, HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Informasinya, nantinya ada 17 jaksa yang mengawal perkara ini.
Bahkan, kabarnya perwakilan suporter Arema FC bakal ikut memantau jalannya persidangan tersebut.
Akan tetapi, kapan sidang ini akan berlangsung belum ada kepastian.
Pasalnya, hasil pelimpahan berkas perkara ini ternyata dikembalikan oleh PN Surabaya.
Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki, menjelaskan berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.
"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," ujar Hari.
Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan anyar tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023.
Aturan tersebut mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan, yang mana sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.
"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.
Suparno menambahkan, sejauh ini PN Surabaya sudah menyiapkan sidang perkara ini.
Pihaknya bakal mendatangkan polisi untuk pengamanan sidang, sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id