Berita Nganjuk

KPU Nganjuk Terima 110 Pengaduan, Didominasi Pencomotan Nama ke Dalam SIPOL

Di mana cukup banyak warga yang diverfikasi faktual secara sampling tetapi tidak tahu soal keanggotaan di salah satu parpol.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tanggapan masyarakat terhadap SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) di Kabupaten Nganjuk telah menghimpun total 110 pengaduan. Yakni sebanyak 104 pengaduan masuk hingga 7 Desember 2022 sebagai batas akhir pengaduan, dan 6 pengaduan tambahan masuk hingga 25 Desember 2022.

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, pengaduan yang masuk sebagai tanggapan SIPOL dari warga tersebut pada umumnya merasa tidak pernah menjadi anggota parpol. Tetapi nama warga tersebut masuk dalam SIPOL KPU.

"Itu umumnya alasan warga yang mengadu sebagai tanggapan masyarakat terhadap SIPOL, mereka tidak tahu menahu soal keanggotaan parpol tetapi tiba-tiba namanya masuk SIPOL," kata Nanang, Kamis (5/1/2023).

Dijelaskan Nanang, ketidaktahuan nama warga yang masuk SIPOL tersebut juga diketahui dari hasil verifikasi faktual keanggotan parpol yang dilakukan KPU Nganjuk. Di mana cukup banyak warga yang diverfikasi faktual secara sampling tetapi tidak tahu soal keanggotaan di salah satu parpol. Padahal nama warga beserta alamat lengkap tersebut tercantum jelas sebagai anggota parpol dalam SIPOL.

"Dan dalam verifikasi faktual itu bila menjumpai hal seperti itu cukup sampai di situ. Tidak ada pertanyaan tambahan lagi karena memang warga itu merasa bukan anggota parpol," ucap Nanang.

Hasil dari verifikasi faktual tersebut, ungkap Nanang, dimasukkan dalam berita acara yang dikirim ke KPU Pusat. Hal itu sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada keputusan apapun terkait nama warga bukan anggota Parpol masuk dalam SIPOL.

"Kamipun diinstruksikan untuk menunggu surat keputusan menyikapi kondisi tersebut, termasuk juga nama warga yang mengadu ke KPU karena namanya masuk SIPOL. Tetapi sesuai aturan perbaruan data bisa masuk dalam pemutakhiran data reguler enam bulanan," tutur Nanang. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved