Berita Ponorogo

Pelantikan 105 PPK Pemilu 2024 Ponorogo, 30 Persen Berprofesi Sebagai ASN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar pelantikan 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, Rabu (4/1/2023).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Pelantikan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo, Rabu (4/1/2022). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar pelantikan 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, Rabu (4/1/2023).

105 PPK itu, nantinya akan disebar ke 21 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Setiap kecamatan, jatahnya 5 petugas PPK.

Di pelantikan PPK tersebut, terkuak fakta menarik.

Dari 105 orang yang dilantik, 30 persennya adalah berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau profesinya macam-macam. Ada yang swasta. Ada ASN juga. Kebanyakan adalah guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Divisi Hukum dan Pengawasan, Gaguk Ika Prayitna, Rabu siang.

Gaguk menjelskan tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi PPK. Yang tidak diperbolehkan adalah anggota partai politik (parpol), anggota TNI dan Polri.

“PPK tidak ada persoalan kalau ASN. Makanya persyaratannya kan asal bukan anggota parpol, TNI maupun Polri,” jelas Gaguk ditemui usai acara pelantikan PPK.

Menurutnya, tidak ada permasalahan saat ritme kerja, asal bisa membagi waktu dan diijinkan oleh pimpinannya.

Pasalnya, imbuh Gaguk, anggota PPK dengan status ASN tidak hanya saat ini saja. Pada Pemilu sebelumnya, juga terdapat ASN yang menjadi PPK.

“Perihal keterwakilan perempuan masih 24 persen. Memang masih kecil, tapi ya mau bagaimana lagi,” tegas Gaguk.

PPK yang dilantik har ini, akan mulai bekerja pada 4 Januari 2023 hingga April 2024.

Perihal atau honorarium, ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.

Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved