Berita Jember

KPU Jember Lantik 115 PPK Pemilu 2024, Dari Unsur Disabilitas 0 Persen

Dari ratusan anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik KPU Jember hari Rabu (4/1/2023) ini, tak ada satu pun peserta dari penyandang difabel

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Ketua KPU Jember,Muhammad Syaiin. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melantik 155 anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu (4/1/2023)

Namun, dari ratusan anggota PPK yang dilantik tersebut, tak ada satu pun peserta dari penyandang difabel alias 0 persen.

Padahal, KPU Jember membuka pendaftaran PPK tersebut sejak tanggal 20-29 November 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin menjelaskan, bahwa rekruitmen pendaftaran PPK dilakukan secara terbuka dan untuk umum.

"Termasuk siapa pun yang akan mendaftar dan memenuhi persyaratan pendaftaran tersebut akan kami terima. Hal itu sudah kami umumkan baik di pertemuan maupun di media sosial," ujar Syaiin usai melantik PPK di Hotel Cempaka Jember.

Menurutnya, selama proses pendaftaran berlangsung, dia mengaku tidak menemukan peserta PPK dari mereka yang berkebutuhan khusus.

"Sejauh ini kami belum menemukan pendaftar dari teman-teman disabilitas," tambah Syaiin.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Divisi Sisdikleh dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jember, Andi Wasis. Tapi, ia menilai kuota disabilitas bersifat tidak wajib, tetapi hal itu untuk pertimbangan.

"Jadi untuk mempertimbangkan, tidak wajib. Untuk mendaftarnya diwajibkan,"pungkasnya.

Sekadar informasi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 menegaskan, bahwa Pemerintah,Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negera, Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain itu, ayat 2 pada regulasi ini menambahkan bahwa perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved