CPNS 2023

Bolehkah Pegawai PPPK Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN dan Kebijakan Rekrutmen Tahun Ini

Bolehkah pegawai PPPK ikut tes CPNS? Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kebijakan rekrutmen tahun ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
ILUSTRASI Pegawai PPPK dan PNS 

SURYA.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang mulai muncul jelang pendaftaran CPNS 2023, adalah "Bolehkah pegawai PPPK ikut tes CPNS?".

Pertanyaan itu diajukan setelah beredar sebuah video TikTok di akun @ammaleeya_, yang menyebutkan bahwa pegawai PPPK bisa ikut tes CPNS 2023.

Hingga Senin (2/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 82.000 kali, dan disukai lebih dari 1.700 pengguna serta ratusan komentar.

Benarkah info tersebut?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Akan tetapi jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.  

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.

Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri. 

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 

Diwartakan sebelumnya, terdapat empat kebijakan baru dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka pada tahun ini. 

Kebijakan tersebut untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved