Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Hakim Wahyu Iman Santoso yang 'Diserang' Video Viral Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso yang 'diserang' video viral jelang kasus Ferdy Sambo berakhir. Berikut profil dan biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribun Sumsel
Kolase Foto Hakim Wahyu Iman Santoso, yang 'Diserang' Video Viral Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Hakim Wahyu Iman Santoso yang 'diserang' video viral jelang kasus Ferdy Sambo berakhir.

Diketahui, Hakim Wahyu Iman Santo 'diserang' menggunakan video viral di TikTok.

Dalam video yang beredar, menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J itu diduga sedang curhat dengan seorang wanita.

Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Awalnya, tampak diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.

Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua.

Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Diserang Video Viral, Ini Kata PN Jaksel

Tanggapan PN Jaksel dan KY

Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut.

Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo'.

Sementara itu, Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, masih menelusuri beredarnya video tersebut.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran video yang viral di TikTok itu.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Kendati begitu, Miko memastikan, sejauh ini KY sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang menampilkan sosok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu.

Hanya saja, penelaahan masih akan dilakukan sekaligus menunggu respons atau laporan dari masyarakat.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," tukas Miko.

Dilaporkan Pengacara Kuat Maruf

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY). 

Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir J dituding telah melakukam pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Maruf, salah satu terdakwa. 

Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu tendensius. 

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

 "Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin (5/12/2022).

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis (7/12/2022).

Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko, Kamis (8/12/2022).

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

Keputusan untuk menilai majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif."

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved