Berita Gresik
Tiga Pria Gasak Barang di Pergudangan Kebomas Gresik, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar
Sebanyak tiga maling diringkus Polsek Kebomas usai menggasak barang di Pergudangan Kebomas Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak tiga maling diringkus Polsek Kebomas usai menggasak barang di Pergudangan Kebomas Gresik.
Sejumlah barang yang dicuri berupa set cool storage mesin pendingin gudang atau evaporator.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Hidayat Taufiw (35) warga Desa Denanyar Jombang, Suyanto (48) warga Desa Lumpur Gresik dan M Satrio (24) warga Bungah Gresik.
Diketahui aksi pencurian bermula di PT GPS, saat itu pelapor bernama Ahmad Syarifudin (33) sebagai penanggung jawab melakukan kontrol di gudang pada Jumat (23/12/2022) pagi.
Di sana terlihat tersangka M Hidayat dan Suyanto sejak pukul 13.35 WIB, keduanya melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cool storage (Evaporator) menggunakan alat las listrik. Mereka adalah mantan helper perusahaan tersebut.
Mereka hanya bungkam saat ketahuan, akhirnya Hamad Syarifudin menghubungi satpam. Dua pelaku bungkam dan tidak mau menjawab soal aktivitas memotong mesin di dalam gudang.
Ternyata ada empat unit mesin evaporator, empat unit kondensor lantai rak besi ukuran enam meter, pipa tembaga sepanjang 20 meter telah hilang.
"Sedangkan satu tersangka, M Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pikap miliknya yang disewa orang. Kemudian dipancing akhirnya keluar. Satrio berhasil ditangkap," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (3/1/2023).
Dalam aksinya, mereka bertiga masuk ke gudang wilayah Jalan Mayjen Sungkono, Desa Sekarukurung, Kecamatan Kebomas itu melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu. Kemudian mereka mengambil barang tanpa seizin pemilik dengan cara merusak.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 454 juta," kata dia.
Barang bukti lain yang turut diamankan satu set blender atau alat pemotong besi, satu unit tabung gas elpiji 12 kilogram, satu buah tabung oksigen ukuran tujuh kubik.
Kemudian, dua unit evaporator yang sudah terpotong, satu unit handphone dan satu buah potongan besi rak lantai kurang dari dua meter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-maling-di-Pergudangan-Kebomas-Gresik.jpg)