Selasa, 21 April 2026

Berita Pasuruan

Santri Dibakar di Pasuruan, Polisi Telah Menetapkan Satu Tersangka

Polisi di Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan sesama santri dengan cara dibakar.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Muhammad Nidom menunjukkan barang bukti kasus pembakaran santri di Pasuruan, berupa botol berisikan pertalite, Selasa (3/1/2022). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan sesama santri dengan cara dibakar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Muhammad Nidom mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.

“Ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni MHM, santri senior yang didiga kuat melukai INF, juniornya dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Disampaikan Nidom, untuk korban mengalami luka bakar 63 persen. Bagian yang terbakar itu posisi punggung dan dada korban.

“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif rumah sakit. Sedangkan tersangka sudah kami amankan di Polres,”  lanjutnya.

Menurut Nidom, kejadian itu bermula saat banyak kejadian hilangnya uang milik santri. Korban ini dituduh sebagai pelaku pencurian uang santri.

Hingga hari H kejadian, korban ini dikonfirmasi di kamar 6 oleh pesantren. Namun, tetap tidak mengakui perbuatannya itu.

Akhirnya, kata Nidom, tersangka mengambil botol berisi pertalite yang diduga sisa-sisa mesin pemotong rumput dan langsung dilempar ke arah korban.

“Awalnya hanya ditakuti saja, tak obong loh, tak obong loh (saya bakar, red), tapi kemungkinan uapnya langsung menyambar dan membakar korban,” tambah Nidom.

Salah satu guru Pondok Pesantren Al-Berr, Ustaz Abdul Aziz mengatakan, pihak ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Pasuruan. 

Ia menyampaikan,  ada beberapa santrinya yang juga telah dipanggil ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan atas kejadian itu.

“Sebenarnya kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, karena bagi kami kejadian di malam tahun baru itu sebuah kecelakaan,” lanjutnya.

Untuk itu, Ustaz Abdul Aziz meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban dibakar, karena ia yakin tidak ada santrinya yang memiliki niatan seperti itu.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri Pondok Pesantren Al-Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dia adalah MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga kuat membakar teman sesama santrinya, INF (13).

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved