Berita Pamekasan
Jam Kerja Baru Diterapkan untuk ASN Pamekasan, Unit Layanan Dasar Dilarang Libur Sabtu
Pelaksanaan hari kerja agar diikuti dengan upaya peningkatan produktivitas kerja, efisiensi pengguna sumber daya dan pelayanan masyarakat
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perubahan jam kerja.
Dalam SE Bupati Pamekasan Nomor 800/2563/432.403/2022, tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 800/704/432.403/2022, dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
SE ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri, terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah.
"Pelaksanaan hari kerja agar diikuti dengan upaya peningkatan produktivitas kerja, efisiensi pengguna sumber daya dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Baddrut, Senin (2/1/2023).
“Semua pimpinan OPD wajib melaksanakan pengawasan melekat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pada SE yang ditandangani Bupati Pamekasan, 23 Desember 2022 itu, ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan. Dan isinya, dijelaskan aturan jumlah jam kerja untuk lima hari kerja dan jam kerja untuk enam hari kerja.
Dijelaskan, untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, yaitu Senin – Kamis akan bekerja sejak pukul 07.00 WIB sampai 15.30 WIB, lalu waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat, jam kerja adalah pukul 07.00 WIB sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat, pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja yaitu Senin – Kamis, bekerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus Jumat akan bekerja pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan Sabtu bekerja pukul 07.00 WIB sampai 13.30 WIB.
Sedangkan bagi kecamatan, kelurahan dan lembaga yang memberikan layanan publik tidak melalu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), wajib mengatur penugasan siaga tugas pada hari Sabtu di lingkungan masing-masing.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman kepada SURYA mengatakan, pengaturan jam kerja ini merupakan hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap kegiatan pelaksanaan jam kerja, dan ada hubungannya dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan ASN.
Dikatakan Saudi, penerapan lima hari kerja dan enam hari kerja ini dengan jumlah jam kerja 42,5 jam per minggu. “Enam hari kerja itu dikhususkan bagi pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas. Sehingga tidak bisa meliburkan pelayanan di hari Sabtu. Karena di dua instansi itu merupakan pelayanan dasar,” papar Saudi. ****
jam kerja baru untuk ASN Pamekasan
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam
perubahan jam kerja di Pemkab Pamekasan
ASN pelayanan dasar dilarang libur Sabtu
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.