Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan
Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Ini penyebab sebenarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
Karena gugatan Ferdy Sambo argumentasinya mudah sekali dipatahkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Benny menilai pencabutan gugatan tersebut memang langkah yang sudah seharusnya dilakukan.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan itu dinilai dapat dengan mudah dipatahkan.
"Argumentasinya dengan mudah dipatahkan," ujar Benny, dikutip dari youTube MetroTvNews, Sabtu (31/12/2022).
Sebab, keinginan Sambo untuk mengundurkan diri bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Sayangnya lawyer-nya tidak mencantumkan yang poin C (Pasal 111)."
"Di (Pasal 111) nomor C dikatakan bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun."
"Sementara yang bersangkutan sedang disidang dengan tuduhan pasal 340 yang ancamannya 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,"
Benny pun meyakini jika langkah hukum itu terus dilanjutkan hakim pasti akan menolak gugatan tersebut.
"Kalau kita baca secara utuh Pasal 111, ya sudah terjawab jalan satu-satunya dicabut. Karena yakin hakim akan menolak," tuturnya.
Adapun Pasal 111 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni pertimbangan tertentu yang berbunyi:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3012/2022).
Adapun alasan dicabutnya gugatan adalah karena Ferdy Sambo mencintai institusi Polri.
"Sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan PTUN."
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN."
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman Hanis.
Gugatan ini, kata Arman, sebenarnya adalah upaya konstitusional sebagai warga negara.
Namun, melihat reaksi publik terhadap upaya ini, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya.
"Pencabutan gugatan sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung."
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa."
"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.
Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Ada beberapa alasan yang membuat terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Salah satunya adalah Ferdy Sambo memiliki sejumlah prestasi dan berkinerja baik selama bertugas di Polri, sebelum akhirnya melakukan pelanggaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN'.
Arman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bunyi pasal tersebut adalah “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," papar Arman.
Selain itu, ada tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan tersebut.
1. Prestasi
Pertama, Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas yang dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," terang Arman.
2. Surat Pengunduran Diri
Kedua, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri.
Namun, kata Arman, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden RI.
3. Aturan PTDH
Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan itu menyatakan bahwa terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Adapun pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.
"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tuturnya.
Dalam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J ternyata berimbas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.
Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran tidak terima dipecat.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.