Berita Surabaya

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Selesaikan 21.000 Kasus Sepanjang Tahun 2022

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap 21.828 kasus dari total 22.428 kasus sepanjang 2022

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap 21.828 kasus dari total 22.428 kasus yang dilaporkan masyarakat, sepanjang tahun 2022.

Jumlah pencapaian pengungkapan kasus tersebut, memiliki persentase lebih banyak sejumlah 97 persen, dibandingkan pencapaian tahun 2021 lalu.

Pencapaian keberhasilan pengungkapan kasus pada setahun lalu 2021, sebatas 93 persen, atas 18.832 kasus yang berhasil diungkap, dari 20.286 total kasus yang dilaporkan masyarakat.

Menilik secara detail laporan sepanjang tahun 2022. Dari data perbandingan atas kasus yang sering terjadi. Kasus penipuan merupakan kasus terbanyak, 3.352 laporan.

Disusul, kasus curanmor 2.883 laporan; Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 827 laporan; Kasus perjudian 685 laporan; dan, kasus pemerkosaan 75 kasus.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyadari, pihaknya masih memiliki kekurangan atas upaya dalam memberikan pelayanan masyarakat dari segi penanganan dan penindakan hukum.

Oleh karena itu, ia menegakkan, evaluasi demi evaluasi akan terus dilakukan terhadap para personelnya di masing-masing satuan kerja yang terdapat di Mapolda Jatim ataupun di masing-masing jajaran polres, polresta hingga polrestabes di Jatim.

"Tadi dari penjelasan pers rilis tadi kami masih menyadari tentu ada kekurangan. Memang kami belum sempurna tapi kami berupaya untuk terus berupaya memperbaiki diri agar bisa memberikan pelayanan masyarakat," ujarnya dalam Sesi Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2022, di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 51 motor curian dari tangan duet maut komplotan maling spesialis kunci T dan penadah motor hasil curian, yang beraksi di sejumlah kawasan Jatim, Jumat (22/7/2022).

Puluhan motor curian tersebut, diperoleh dari kedua tersangka yang merupakan warga Puspo, Pasuruan, yakni Sobirin (25) bertindak sebagai eksekutor pencurian motor.

Sedangkan, tersangka Wagianto (25) bertindak sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian.

Petugas menangkap kedua tersangka di ruas jalan Desa Gondosuli, Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Saat keduanya dikeler ke tempat persembunyian di kawasan Pasuruan, ternyata petugas mendapati barang bukti hasil curian sebanyak 51 unit motor.

"Kami masih akan terus dalami dan kembangkan, untuk mancari tahu kemungkin TKP lainnya yang pernah menjadi kejahatan komplotan ini," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved