Berita Sidoarjo

Masih Banyak Ponsel Masuk Rutan dan Lapas di Jawa Timur Sepanjang Tahun 2022

Jumlah itu merupakan hasil sitaan dalam penggeledahan di berbagai rutan dan lapas di Jawa Timur selama ini. Tepatnya di 39 lapas, rutan, dan LPKA

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Pemusnahan barang bukti yang diselundupkan ke dalam Lapas dan Rutan di Jawa Timur, Jumat (30/12/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penyelundupan ke dalam rumah tanahan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) masih banyak terjadi.

Termasuk penyelundupan narkoba dan barang elektronik, seperti ponsel dan sebagainya.

Sepanjang tahun 2022 ini, terhitung ada sedikitnya 127 unit ponsel, 10 powerbank, 3 unit timbangan elektrik, 6 headset, dan 10 kepala charger yang berhasil disita petugas.

Jumlah itu merupakan hasil sitaan dalam penggeledahan di berbagai rutan dan lapas di Jawa Timur selama ini. Tepatnya di 39 lapas, rutan, dan LPKA.

Menjelang akhir tahun, berbagai barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan selama tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat memimpin pemusnahan di Rupbasan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (30/12/2022).

Baca juga: BPBD Kabupaten Kediri : Waspada Cuaca Ekstrim saat Pergantian Tahun Baru 2023

Baca juga: Disorot Dewan Proyek Tak Selesai Tepat Waktu, Pemkab Tuban : Bukan Buruknya Perencanaan

Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang.

Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.

“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh.

Jumlah itu, lanjutnya, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap lapas, rutan, dan LPKA.

Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.

“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegasnya.

Disebutnya, pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas, rutan, dan LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang.

Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah dalam tahanan.

“Ada juga beberapa barang bukti smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” ungkapnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved