BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Status PPKM di Indonesia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, secara resmi mencabut status PPKM di Indonesia, Jumat (30/12/2022).

Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM di Indonesia, Jumat (30/12/2022). 

SURYA.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, secara resmi mencabut status PPKM di Indonesia, Jumat (30/12/2022).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang dilakukan di Istana Negara dan disaksikan Surya.co.id secara live di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Kena Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Digugat Ferdy Sambo

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," terang Jokowi.

Jokowi juga memaparkan data dari kasus COVID-19 beberapa bulan terakhir yang telah dibukukan.

Hasilnya, kasus harian COVID-19 tercatat menjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan turun di angka 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen. Serta angka kematian menjadi 2,39 persen.

"Ini semua berada di bawah standar WHO," sambung Jokowi.

Bersamaan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan bahwa saat ini status PPKM di seluruh Kabupatan/Kota di Indonesia menjadi level 1. Di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan hal tersebut selama 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," jelas Jokowi.

Instruksi Mendagri yang dimaksud Jokowi menyebutkan bahwa saat ini tidak ada lagi pembatasan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian saya minta pada seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko COVID," sambungnya.

Jokowi tetap mengimbau agar pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.

Masyarakat juga harus lebih mandiri dalam mencegah dan mendeteksi penularan dan mencari pengobatan.

"Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan tetap harus siaga. Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan. Dan pada masa transisi ini Satgas COVID pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat," tuturnya.

Paling penting, Jokowi juga menyampaikan, meski status PPKM sudah dicabut namun segala jenis bantuan tetap akan dijalankan pemerintah.

"Jangan sampai ada kekahwatiran, bansos tetap akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan di faskes yang ditunjuk, insentif pajak juga akan terus dilanjutkan," tutup Jokowi.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved