Tak Cuma Selingkuh Dengan Mertua, Terungkap Sederet Dosa-dosa Suami NR: Lakukan KDRT dan Sewa PSK

Kisah viral di TikTok suami selingkuh dengan mertua hingga saat ini masih jadi sorotan. Bahkan, terungkap sederet dosa lain sang suami.

Tribunnews
Ilustrasi. Tak Cuma Selingkuh Dengan Mertua, Terungkap Sederet Dosa-dosa Suami NR. 

SURYA.co.id - Kisah viral di TikTok suami selingkuh dengan mertua hingga saat ini masih jadi sorotan.

Bahkan, terungkap sederet dosa sang suami yang ternyata tak cuma soal perselingkuhan.

Ternyata si suami juga melakukan Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga menyewa PSK.

Diketahui, curhatan seorang wanita asal Serang, Banten, berinisial NR viral di TikTok.

Jiwa dan raga NR tersiksa setelah perselingkuhan suaminya berinisial RZ dengan ibu kandung sendiri.

NR tak kuasa menahan kesedihan yang dialaminya, hingga memutuskan meluapkan isi hatinya di media sosial Tiktok.

Dikutip TribunBanten.com dari putusan.mahkamahagung.go.id pada Selasa (27/12/2022) disebutkan bahwa perceraian telah dilayangkan.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa istri atau penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami sebagai tergugat dengan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat, yang dijelaskan pada point 6.

Seperti dilansir dari TribunBanten.com dalam artikel 'TERUNGKAP Ketamakan RZ, Selingkuh dengan Mertua dan Kerap Jajan PSK, NR Syok dan Trauma'.

Penggugat (istri) pada point 7 dikatakan bahwa terjadi percekcokan antara istri dan suami yang berselingkuh, yang disebabkan karena suami diketahui memesan seorang PSK.

Melalui aplikasi yang ada di handphone tergugat (istri) dengan tujuan bersetubuh.

Pada Point 8 juga disebutkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukan suami kepada penggugat.

KDRT tersebut terjadi jika penggugat (istri) menanyakan hubungan terlarangnya dengan sang Ibu penggugat atau mertua suami.

Tergugat juga tidak memberikan kasih sayang pada penggugat yang dijelaskan pada point 8.

Selain itu, pada point 9 dijelaskan bahwa tergugat dan ibu kandung penggugat pada tanggal 16 November 2022 digerebek warga ketika penggugat tidak ada di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved