Berita Situbondo

Sosialisasi PKPU Digelar Sehari Sebelum Penyerahan Dukungan Minimal, Pengurus NU Situbondo Walkout

mantan anggota DPRD ini mengaku belum pernah menerima informasi terkait batas waktu penyerahan dukungan minimal pemilih.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
KPU Situbondo menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Perseorangan atau DPD dalam Pemilu 2024, Rabu (28/12/2022). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Situbondo, Rabu (28/12/2022), diwarnai keributan.

Salah seorang peserta yang juga pengurus Nahdlatul Ulama (NU) setempat marah dan memilih walkout, sebagai bentuk kekecewaannya atas waktu sosialisasi yang mepet.

Waktu sosialisasi disebutnya mepet yaitu hanya sehari sebelum penyerahan dukungan minimal pemilih untuk calon anggota DPD, yaitu Kamis (29/12/2022). Pengurus NU Cabang Situbondo, Fatah Yasin menjadi perhatian para peserta sosialisasi di ballroom Hotel Lotus tersebut.

Sosialisasi itu diadakan KPU Situbondo dengan mengundang para pengurus partai, organisasi masyarakat dan pemerintaha. "Kalau begini caranya, saya keluar saja," tegas Fatah Yasin.

Menurut Fatah, sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 disampaikan sangat lambat. Padahal, kata mantan anggota DPRD ini, ia mengaku belum pernah menerima informasi dari KPU terkait batas waktu penyerahan dukungan minimal pemilih.

"Kami punya banyak kader NU yang dipersiapkan untuk itu (calon anggota DPD), bahkan secara politik kami ini dirugikan, " kata pria asal Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar ini.

Untuk itu, Fatah berjanji akan meminta klarifikasi ke KPU Jawa Timur. "Kami tidak main-main dalam persoalan politik. Karena kami ingin kader-kader terbaik Situbondo bisa ikut kontestasi di level apa pun," tegasnya.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Situbondo, Devita YD mengatakan, sosialisasi PKPU 10/2022 memang tidak terlalu jauh dilakukan di daerah. "Apa yang dikatakan KPU sudah benar, bahwa seluruh calon anggota DPD memang berkomunikasi dengan KPU provinsi," kata Devita kepada SURYA.

Devita menambahkan, KPU Situbondo melakukan sosialisasi sudah sesuai dengan tahapan PKPU, sehingga perlu dipahami oleh masyarakat.

"Mungkin karena timing terlalu pendek, tetapi kalau dibilang telat ya tidak. Baru kalau sosialisasi ini digelar di luar penyerahan dokumen PKPU maka itu terlambat. Dan PKPU yang tersampaikan ke masyarakat sudah tidak akomodatif," ujar Devita.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan telaah PKPU Nomor 10 Tahun 2022. "Yang disebut telaah PKPU, yakni mendalami proses pencalonan DPD di KPU," ujar Iwan.

Artinya, sambung Iwan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui jumlah kursi yang dialokasikan di setiap provinsi dan siapa yang berhak mencalonkan. Kemudian bagaimana pencalonannya dan syaratnya, sampai adanya penetapan calon tetap.

"Jika ada masyarakat yang menjadi bakal calon anggota DPD, itu sudah ranahnya KPU provinsi. Tetapi kita sudah dari awal mensosialisasi pencalonan DPD melalui media sosial," tegas Iwan.

Iwan membantah KPU Situbondo lambat melakukan sosialisasi, namun hanya terlambat ketika ada tahapan yang berkenaan penyerahan syarat minimal yang waktunya hanya sampai 29 Desember 2022. Dijelaskan, sejauh ini yang mendaftarkan akun untuk menyerahkan dokumen persyaratan pemilih minimal, sudah mencapai sebanyak 31 orang.

"Syarat minimal pemilih untuk calon anggota DPD adalah 5000 orang. Tetapi ada yang menyerahkan dengan jumlah pemilih 15.000," tandasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved