Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
3 KESAKSIAN Prof Elwi Danil Ahli Hukum Pidana yang Didatangkan Kubu Ferdy Sambo, Bakal Meringankan?
Kubu Ferdy Sambo mendatangkan Ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut kesaksiannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kubu Ferdy Sambo mendatangkan Ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Prof Elwi Danil memberikan kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12/2022).
Menurut Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022) pagi, sebelum persidangan digelar.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi "Hajar, Chad!" hingga Status "Justice Collaborator".....
Berikut beberapa poin yang meringankan Ferdy Sambo menurut Prof Elwi Danil.
1. Gali frasa "Hajar Chad!"
Dalam persidangan, Guru Besar Universitas Andalas itu ditanyakan frasa "hajar Chad!" yang disebut sebagai perintah Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J tapi hanya menghajar sesuai dengan verba teks yang dikeluarkan.
Febri lantas mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak.
Namun, Bharada E dinilai mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Yosua.
Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" kata Febri.
Elwi tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyarankan Febri untuk meminta pandangan ahli bahasa.
Menurut dia, semua orang yang ada di persidangan harus memahami kata "hajar" dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-KESAKSIAN-Prof-Elwi-Danil-Ahli-Hukum-Pidana-yang-Didatangkan-Kubu-Ferdy-Sambo-Bakal-Meringankan.jpg)