Berita Blitar
Kantor Imigrasi Blitar Pulangkan 6 WNA Selama 2022, Satu Malah Tidak Punya Paspor
penindakan pada sejumlah WNA itu merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanim Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar telahj mendeportasi sebanyak enam warga negara asing (WNA) selama 2022. Enam WNA yang dideportasi rata-rata akibat overstay atau melebihi izin tinggal di atas 60 hari.
Dari enam WNA yang dipulangkan itu, salah satunya juga ditindak secara hukum karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal. WNA itu berasal dari India dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan secara cepat di PN Blitar.
Setelah divonis satu bulan penjara, warga India itu dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya. "Ada enam kasus WNA yang kami tangani selama 2022 ini. Satu di antaranya WNA asal India kami tindak secara hukum dan kasusnya sudah inkrah," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (27/12/2022).
Sedang lima WNA lainnya rata-rata melanggar izin tinggal dan dideportasi atau pemulangan ke negara asalnya. Lima WNA yang dideportasi itu masing-masing berasal dari Nigeria, Malaysia, Filipina, Bangladesh, dan India.
Dikatakan Arief, penindakan pada sejumlah WNA itu merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanim Blitar. Wilayah kerja Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Kanim Blitar membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap kecamatan di tiga kota/kabupaten yang masuk wilayah kerjanya. "Kami terus memaksimalkan peran Timpora untuk melakukan pengawasan WNA di masing-masing wilayahnya," katanya. *****