Janda di Pamekasan
Janda Baru di Pamekasan Capai 1.599 Orang, Usianya 30 – 40 tahun
Pasangan suami istri yang bercerai itu sebagian besar usianya antara 30 – 40 tahun. Namun ada pula pasangan masih muda, di bawah 30 tahun juga ada.
Penulis: Muchsin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I PAMEKASAN - Selama 11 bulan, sejak Januari 2022 hingga November 2022 pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan yang bercerai tergolong cukup besar. Dari laporan permohonan warga yang diterima Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, sebanyak 1.599 kasus perceraian.
Sementara dari 1.599 perkara yang diterima di PA Pamekasan, yang sudah berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara. Sedang sisanya 21 perkara kini masih dalam proses. Dari jumlah angka perceraian ini, terbanyak adanya gugatan dari istri (cerai gugat) sebanyak 1.027 perkara. Sedang perceraian yang diajukan suami (cerai talak) sebanyak 545 perkara.
“Nampaknya dari angka penceraian baik yang diterima maupun sudah diputus di sini, kita bisa membandingkan. Rupanya, keinginan untuk bercerai dalam rumah tangga di Pamekasan ini, terbanyak adanya gugatan dari istri,” kata Hery Kushendar, Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pamekasan, kepada Surya, Selasa (27/12).
Menurut Hendar, panggilan Hery Kushendar, terdapat beberapa faktor pemicu penceraian ini. Di antaranya, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri sebanyak 1.171 kasus. Kemudian masalah ekonomi sebanyak 101 kasus. Selanjutnya ditinggal pergi, baik istri yang minggat atau suaminya yang pergi dalam waktu lama sebanyak 37 kasus. Lalu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 27 kasus.
Menurut Hendar, pihaknya tidak begitu paham betul, apa yang menyebabkan pasangan suami istri itu selalu berselisih paham, hingga memantik pertengkaran yang tiada henti.
Bisa jadi berkurangnya pemberian uang belanja atau suami dituduh berselingkuh, sehingga bahtera rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi dan memilih berpisah.
“Pasangan suami istri yang bercerai itu sebagian besar usianya antara 30 – 40 tahun. Namun ada pula pasangan yang masih muda, di bawah 30 tahun juga mengajukan cerai. Untuk menghindari perceraian di usia muda, sebelum menuju ke pelaminan, kami menyarankan hendaknya pasangannya mempersiapkan diri dengan matang, jangan hanya bermodalkan cinta, lalu cepat-cepat menikah,” kata Hendar.
Dijelaskan, dalam setiap persidangan perceraian, sebelum majelis hakim memutuskan perkara, bilamana kedua belah pihak hadir, maka terlebih dulu pihaknya melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Tetapi bila salah satu tidak hadir di persidangan, apakah penggugat atau tergugat, maka mediasi tidak bisa dialakukan.

Hanya saja, sebelum memutuskan perkara, majelis hakim memberikan nasihat kepada penggugat apakah bisa mencabut gugatannya dan rukun kembali dengan tergugat. Apabila cara ini tidak berhasil, maka sidang perceraian dilanjutkan untuk diputus. Dan rata-rata setiap persidangan, pihak tergugat tidak hadir.
Dikatakan, ketika perkara perceraian sudah diputus dan surat cerai sudah keluar, sebagian dari tergugat tidak mengambil dan membiarkan menumpuk di kantor PA. Karena pihak tergugat merasa tidak perlu dengan surat cerai itu. Barulah kemudian, jika tergugat ingin menikah lagi atau surat cerai itu dibutuhkan, maka surat cerainya diambil.
“Kalau penggugat, bila perkaranya sudah diputus dan surat cerai keluar, langsung diambil. Karena penggugat memang butuh surat cerai. Dan sejak beberapa tahun ini, berkas surat cerai yang tidak diambil jumlahnya ribuan lembar menumpuk di sini,” kata Hendar.
Mausul Nasri, salah seorang penasihat hukum yang saat itu mendampingi klienya seorang wanita mengajukan gugat cerai suaminya mengatakan, alasan kliennya menggugat cerai suaminya, karena kliennya yang sudah punya anak tiga, ditinggal pergi suaminya selama empat tahun. “Suaminya selama empat tahun pergi entah kemana. Tiada kabar dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Maka klien kami terpaksa menggugat cerai,” kata Nasrul.