Berita Ponorogo
Tahun Depan, Seluruh OPD Pemkab Ponorogo Wajib Belanja Melalui e-Katalog
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diwajibkan berbelanja barang maupun jasa lewat e-katalog.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diwajibkan berbelanja barang maupun jasa melalui e-katalog.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9/2021 tentang Toko Daring dan E-Katalog dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kalau tidak ada arang melintang, ya tahun depan sudah berlaku. Semua OPD wajib belanja barang dan jasa,” ujar Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo, Budi Darmawan, Senin (26/12/2022).
Saat ini, kata Budi, pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran (SE) bupati untuk mewajibkan belanja kebutuhan OPD melalui e-katalog lokal.
Dia mengaku, tahun ini pihaknya full pada persiapan menjaring pelaku usaha sebanyak-banyaknya.
“Jadi tahun 2021 ini, kami menjaring pelaku usaha sebanyak-banyaknya. Jadi pilihannya juga banyak bagi OPD,” kata Budi kepada media di kantornya, Jalan Alun-alun Utara.
Tujuannya, lanjut Budi, agar jumlah produk yang tayang semakin banyak. Harapannya bisa menjadi pilihan bagi dinas untuk belanja, karena tahun depan SKPD diwajibkan belanja lewat e-katalog lokal.
Budi juga mengaku setuju jika sistem e-katalog masih perlu pengembangan. Sebab saat ini, sistem e-katalog yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis komputer.
Sehingga setelah SKPD melakukan ‘klik’ untuk belanja, masih harus komunikasi dengan penyedia.
“Ke depan aplikasi ini harapannya dikembangkan seperti aplikasi belanja online. Sehingga pemesanan bisa langsung ada notifikasi ke penyedia dan bisa diakses melalui handphone,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tampilan-e-katalog.jpg)