Berita Bangkalan
Imbas Seleksi PPK, Ketua KPU Bangkalan Didesak Mundur, Gapeksi : Pelanggarannya Sistematis
calon PPK yang bayar atau yang dititipkan oleh tokoh atau politisi berduit, agar mulus menjadi komisioner
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Netralitas KPU sedang disoroti, begitu pula KPU Bangkalan digugat atas dugaan tidak netral dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini berujung protes keras dari Gerakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi (Gapeksi) Bangkalan yang menuntut Komisioner KPU Bangkalan mundur dari jabatannya.
Aksi Gapeksi itu dilancarkan setelah pekan lalu KPU Bangkalan disidang atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Bangkalan. Dan Senin (26/12/2022), KPU harus menghadapi teklanan dari massa pengunjuk rasa di depan kantornya.
Sementara di tempat terpisah, KPU menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sebuah rumah di kawasan pesisir Kota Bangkalan.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin pun menugaskan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bangkalan, Zainil Munir membuka sosialisasi yang menghadirkan sejumlah jurnalis dan LSM. Selain Munir, hadir pula komisioner lainnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sri Handayani.
Zainal memilih menemui massa pendemo yang menuntut ‘Ketua dan anggotanya mundur dari jabatannya karena tidak becus dalam menjalankan tugas’. Dalam aksinya, massa pendemo juga membakar ban bekas di depan kantor KPU Bangkalan.
Dalam orasinya, korlap aksi sekaligus Ketua Gapeksi Bangkalan, Imam Pantor sangat menyayangkan kinerja KPU Bangkalan terkait rekrutmen PPK. Sehingga KPU digugat salah seorang peserta rekrutmen PPK, Muroso Al Agus asal Kecamatan Tragah.
“Kami menduga ada kongkalikong, artinya calon PPK yang bayar atau yang dititipkan oleh tokoh atau politisi berduit, agar mulus menjadi komisioner atau menjadi PPK,” tegas Imam di hadapan jurnalis.
Sidang atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan KPU Bangkalan sebagai terlapor telah digelar di Kantor Bawaslu Bangkalan, Jumat (23/12/2022) lalu. Agenda sidang pertama yang juga dihadiri pihak KPU itu mendengarkan keterangan pelapor, Muroso Al Agus.
Awalnya, Muroso melayangkan laporan beserta beberapa bukti yang diterima Bawaslu Bangkalan tertanggal 13 Desember 2022 dan teregister dalam laporan nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.
Dalam laporannya disampaikan, banyak kejanggalan yang merugikan pelapor dalam pelaksanaan CAT. Seperti saat pelaksanaan tes, server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer.
Semua yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK.
“Melihat kinerja KPU yang bobrok ini, alangkah baiknya KPU Bangkalan mundur dari jabatannya karena tidak becus dalam menyelenggarakan demokrasi di Bangkalan. Kami menduga bahwa pelanggaran ini dilakukan KPU secara sistematis, terstruktur, dan masif,” ungkap Imam.
Selain menuntut mundur, massa juga menyoroti dugaan salah seorang dari Komisioner KPU Bangkalan terlibat secara aktif dalam kegiatan survey elektabilitas Bupati Non Aktif Bangkalan, massa juga meminta KPU Bangkalan membuka nilai CAT dan nilai wawancara ke publik terkait rekrutmen PPK, dan menuntut evaluasi hasil penetapan 5 PPK di kecamatan se-Bangkalan, dan meminta KPU menjaga netralitas.
Imam menambahkan, ada dugaan terjadi kongkalikong terkait proyek pembangunan pagar di kantor KPU Bangkalan. Siapa yang mengkondisikan proyek itu, lanjutnya, maka orang itulah yang lolos sebagai anggota PPK.
“Bukan maksud saya ingin mengajari, dalam Undang-undang Keterbukaan Publik sudah jelas bahwa nilai CAT bukan dokumen rahasia. Tetapi informasi dan dokumen publik yang semua peserta bisa mengetahui. Sampeyan ini orang hukum, kalau dianggap nilai CAT sebagai rahasia, sampeyan perlu belajar lagi tentang hukum,” pungkas Imam.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengungkapkan, pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu memang tidak diperbolehkan atau tidak mengatur tentang publikasi nilai CAT.
“Kami tetap berpatokan kepada juknis (petunjuk teknis). Kami juga sudah membaca peraturan perundang-undangan dan (nilai CAT) itu merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh dipublikasikan,” singkatnya. ****
KPU Bangkalan didemo terkait seleksi PPK
panitia pemilihan Kecamatan (PPK)
Gerakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi (G
Ketua dan anggota KPU Bangkalan didesak mundur
gugatan hasil rekrutmen PPK
Terbiasa Bertempur, 5 Personel Kodim 0829 Bangkalan Tetap Kaget Temukan Ular 3 Meter di Kap Mobil |
![]() |
---|
Penjualan Paksa Tutup Meter Listrik Terjadi di Bangkalan, PLN Tegaskan Warga Harus Berani Menolak |
![]() |
---|
Salah Injak Pedal Gas, Sopir dan Mobil Datsun Go Nyemplung di Pesisir Selat Madura Bangkalan |
![]() |
---|
70 CJH Bangkalan Gagal Berangkat, Alasannya Bukan Hanya Belum Melunasi BPIH |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi di Bangkalan, Para Emak Berbaju Taburan Emas Bikin Silau 3,1 Juta Pengunjung TikTok |
![]() |
---|