TIPS Menghindari Obat Sirup yang Mengandung Bahan Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Rilis Daftar Baru

Ada beberapa tips untuk menghindari obat sirup anak yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut. Berikut ulasannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa/Freepik
Ilustrasi obat sirup untuk anak. Simak beberapa tips untuk menghindari obat sirup anak yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut. 

SURYA.co.id - Ada beberapa tips untuk menghindari obat sirup anak yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut.

Diketahui, BPOM telah mengumumkan daftar terbaru beberapa obat sirup yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut.

Hal ini membuat para orangtua harus berhati-hati sekali dalam membeli obat sirup untuk anaknya.

Untuk memilih obat sirup bagi anak-anak, Pakar Farmasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Junaidi Khotib memberikan beberapa tips aman dalam memilih obat pada anak di tengah kasus gagal ginjal akut

Junaidi menyebut, setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan orangtua saat memilih obat yang aman untuk anak.

Berikut beberapa tipsnya.

1. Ikuti informasi resmi pemerintah

Memilih obat yang aman bisa dilakukan dengan cara mengikuti imbauan pemerintah.

Meski imbauan bisa berubah tergantung pada kasus dan observasi, tapi orangtua perlu terus memperhatikan instruksi pemerintah.

Khususnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat harus mengikuti informasi dan sumber resmi pemerintah, karena yang tahu dan berwenang dalam menentukan hold, penundaan, atau penarikan obat mengandung etilen glikol dan dietilen glikol kan dari pemerintah.

Terlebih lagi sekarang sudah ada listing atau daftar obat-obat yang ditarik, sehingga masyarakat bisa mengacu ke sana, Insya Allah aman," ujarnya, dilansir dari laman Unair.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta menelan mentah-mentah informasi terkait obat-obatan di media sosial (medsos).

Pasalnya, medsos kerap kali menjadi sumber informasi yang tidak benar (hoaks).

"Masalahnya, masyarakat sering ambil informasi di media sosial yang mana semua orang bisa memasukkan dan menyebarkan info di sana, sehingga masyarakat harus lebih bijak dalam memperoleh informasi dan sumber terkait obat-obatan itu tadi," tambah dia.

Baca juga: DAFTAR TERBARU Obat Sirup yang Mengandung Bahan Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edarnya

2. Cari alternatif obat

Pilihan obat bagi anak-anak, selain bentuk sirup terdapat bentuk sediaan obat lain yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak.

Salah satunya adalah puyer. Prof. Junaidi mengatakan, mengganti bentuk obat menjadi salah satu opsi aman dalam memilih obat untuk anak.

"Kedua, tentu tidak satu-satunya sirup itu bentuk sediaan yang bisa diberikan pada anak. Ada bentuk sediaan lain, misalnya puyer, itu juga bisa digunakan," kata dia.

Meskipun mungkin rasanya pahit, tetapi puyer bisa dibilang alternatif teraman bagi anak-anak.

3. Libatkan dokter dan apoteker

Prof. Junaidi menambahkan, masyarakat harus melibatkan peran serta dokter dan apoteker dalam menentukan obat aman bagi anak.

Keduanya memiliki andil penting dalam memberikan bantuan konsultasi serta resep obat pada masyarakat.

"Ketika obat-obat tersebut harus dengan resep dokter, maka tentu saja mereka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, sebelum selanjutnya datang ke apotek.

Di apotek, mereka bertemu apoteker, di sana apoteker pasti memberikan informasi mana obat yang baik, aman, serta tidak menimbulkan potensi gagal ginjal," pungkasnya.

BPOM Rilis Daftar Terbaru

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar terbaru beberapa obat sirup yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut.

Kini ada 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi yang izin edarnya dicabut.

Kedua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Pencabutan izin edar itu dilakukan karena produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini dilakukan setelah BPOM memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).

BPOM menyebutkan, pihaknya telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya'.

Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Keenamnya telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat perusahaan farmasi tersebut.

BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

"Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," tulis BPOM.

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.

Selain itu, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan," tulis BPOM.

Berikut daftar 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya:

1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma

2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma

3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma

4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma

5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma

6. Popalex (1 Botol 60 ml, DTL9904005537A1) dari PT Ciubros Farma

7. Costan (1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1) dari PT Samco Farma

8. Domestrium (1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1) dari PT Samco Farma

9. Samcodryl (1 Botol 60 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma

10. Samcodryl (1 Botol 120 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma

11. Samcodryl Expectorant (1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1) dari PT Samco Farma

12. Samconal (1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1) dari PT Samco Farma

13. Samconal (1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1) dari PT Samco Farma

14. Samtacid (1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1) dari PT Samco Farma

15. Tozaprim (Botol 50 ml, DKL1521908033A1) dari PT Samco Farma.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved