BIODATA Gusti Moeng yang Mengaku Diusir dari Keraton Solo hingga Ricuh, Pernah Jadi Anggota DPR RI
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Moeng jadi sorotan setelah adanya kericuhan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Ayahnya memiliki gelar Pangeran Adipati Aryo Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram sebelum menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XII.
Ia lahir di Suarakarta, 1 November 1960.
Gusti Moeng merupakan istri dari KP. Eddy S Wirabhumi.
Putri Keraton itu kemudian dianugerahi dua anak, BRAj Lung Ayu dan BRAj Sedhah Mirah.
Gusti Moeng merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat, yang mewakili Jawa Tengah khususnya Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Surakarta dan Kabupaten Klaten.
Ia bertugas di Komisi II yang menangani Pemerintahan daerah di Indonesia, otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Pemilihan Umum.
Tak hanya cemerlang sebagai Putri Keraton, Gusti Moeng juga banyak menerima penghargaan.
Sebagai anak, ia dianggap oleh ayahnya sebagai orang yang berjasa pada keraton.
Sebagai ungkapan terima kasih ayahnya, dia dianugerahi dengan diberi bintang Sri Kabadyan.
Pendidikan dan Karir
Gray Koes Moertiyah merupakan lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ia kemudian melanjutkan studinya di jurusan Lingkungn Hidup di Universitas Sebelas Maret.
Di tahun 2009, ia menjadi anggota DPR RI Komisi II.
Ia juga ditunjuk sebagai Pangageng Sarana Wilapa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Terkunci di Kepuntren
Gusti Moeng menceritakan dirinya terkunci di Kepuntren selama tiga hari, sejak Kamis (11/2/2021).
Ia mengaku saat itu baru saja pulang makan siang bersama suaminya, Kanjeng Eddy.
Kemudian ia melihat mobil RI 10 terparkir di Kori Kamandungan Keraton.
Kemudian dirinya secara spontan mengikuti tamu dari BPK itu masuk Kori Kamandungan karena setingkat Menteri.
Dirinya menceritakan, ia berniat masuk ke Keraton mengikuti pejabat BPK.
Hal itu dilakukannya karena ia ingin menyampaikan aspirasi mengenai surat yang dilayangkan oleh BPK Semarang perihal tagihan LPJ tahun 2018 yang sampai 2020.
Ia juga menceritakan jika BPK sempat terlihat membawa kunci dan gembok.
Saat ingin keluar, Gusti Moeng mengatakan akses masuk Keputren ditutup semua.
Dirinya berjalan masuk ke Kantonan Dalem PB XII dan pintunya tidak ditutup.
Di dalam Keputren Gusti Moeng bertemu dengan kerabat keraton lainnya.
Karena tak bisa keluar, ia pun menelepon Kanjeng Wira (Eddy Wirabhumi).
Kemudian ia menjelaskan jika dirinya dibantu oleh Gusti Sekara, dan Kanjeng Wira untuk keluar dari Kepuntren.
Dia mengatakan jika Gusti Timoer dan dirinya tidak mengurung diri di dalam Keputren.
Namun dirinya mengaku jika dikunci dari luar sehingga tidak bisa keluar Keputren.
Selama tiga hari di dalam Keputren, Gusti Moeng tak mendapat makanan yang cukup.
Dia juga mengatakan tidurnya hanya beralaskan tikar dan tidak ada penerangan karena listrik dimatikan. (Tribunnews/tribun solo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kubu PB XIII Hangabehi Vs LDA Memanas Lagi, Gusti Moeng : Sinuhun Bukan Pemilik Keraton Solo