KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

Kekayaan Capai Rp 10,7 Miliar, Ini Biodata Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diciduk KPK

Berikut biodata wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang diciduk oleh KPK, punya kekayaan yang mencapai Rp 10,7 Miliar

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TribunJatim
Biodata Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK 

SURYA.CO.ID - Berikut biodata Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jawa Timur (Jatim). 

Sahat Tua Simanjuntak diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Sahat Tua Simanjuntak diciduk terkait dugaan suap alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Selain gedung DPRD Jatim, penyidik KPK juga menggeledah kantor gubernur Jawa Timur.

Lantas, siapakah sebenarnya Sahat Tua Simanjuntak yang dikabarkan memiliki kekayaan mencapai Rp 10,7 miliar? 

Biodata Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak bergabung bersama Partai Golkar sejak 30 taun yang lalu.

Ketertarikannya dalam bidang politik muncul saat ia berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) pda 1988.

Baca juga: OTT Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim di Surabaya

Ketertarikan pria 50 tahun ini di politik, tak lepas dari peran dua dosennya, Martono dan Anton Prijatno.

Martono pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jatim, sedangkan Anton pernah menjadi Anggota DPR RI juga dari Partai Golkar.

Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak  juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990.

Saat itu, ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.

Tak hanya di Golkar, Sahat Tua Simanjuntak juga aktif di Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang juga Trikarya Golkar, hingga di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Barulah pada 1997, ia terjun sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk DPRD Surabaya.

Sayangnya, saat itu, ia gagal terpilih.

Pun demikian pada Pemilu 1999 (Caleg DPRD Jatim) dan Pemilu 2004 (Caleg DPR RI), Sahat juga belum berhasil menarik hati rakyat.

Gagal di tiga pemilu, Sahat Tua Simanjuntak tak lantas patah semangat.

Sahat Tua Simanjuntak akhirnya terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2009 dari dapil (daerah pemilihan) Jatim 1.

Pun demikian pada Pemilu 2014, bukan hanya lolos ke parlemen dari dapil yang sama, ia bahkan dipercaya menduduki posisi Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2014-2019.

Baca juga: KPK Telisik Dugaan Suap Hibah Rp 7,8 Triliun di Jatim, Khofifah Siap Sediakan Data Yang Dibutuhkan

Punya Kekayaan Total Rp 10,7 Miliar

Melansir Kompas.com, dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.

Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.

Mobil lain yang dimilikinya yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.

Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan sebesar Rp 10,7 miliar.

KPK Temukan Bukti Baru

Sementara itu, KPK menemukan bukti baru terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak

Melansir Kompas.com, bukti baru ini berupa uang lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan saat operasi penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan keterangan KPK sebelumnya, penggeledahan pada hari Senin dilakukan di ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Sementara, penggeledahan pada hari Selasa, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jatim.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengakui adanya bukti baru tersebut. 

“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali menuturkan, uang yang diamankan penyidik diduga masih berkaitan dengan perkara Sahat Simanjuntak.

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.

Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: OTT Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim di Surabaya

Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.

Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.

“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved