Berita Bangkalan

KPU Bangkalan Digugat Akibat CAT Salahi Prosedur, Bawaslu : Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu

Hasil kajian awal atas laporan pengadu, kami menyimpulkan bahwa diduga ada pelanggaran administrasi pemilu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Mustain Saleh. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemilu belum juga dimulai, gugat menggugat pasca seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bangkalan sudah terjadi. Ini setelah KPU Bangkalan digugat seorang peserta rekrutmen PPK gara-gara proses tes yang tidak prosedural, dan gugatan ini akan disidangkan, Jumat (23/12/2022).

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 itu akan digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan. Dalam sidang ini, KPU Bangkalan menjadi pihak teradu setelah digugat salah seorang peserta PPK asal Kecamatan Tragah, Muroso Al Agus.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pelapor mempersoalkan gelaran tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan tidak sesuai prosedur. Pelaksanaan tes digelar di di SMKN 2 Bangkalan pada 6 Desember 2022.

“Ketika pelapor mengikuti tes PPK, mendadak server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer. Apa yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK,” ungkap Mustain kepada SURYA, Kamis (22/12/2022).

Muroso melayangkan laporan beserta beberapa bukti yang diterima Bawaslu Bangkalan tertanggal 13 Desember 2022 dan teregister dalam laporan nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022. Dalam laporannya disampaikan, banyak kejanggalan yang merugikan pelapor dalam pelaksanaan CAT.

“Pelapor menilai waktu pelaksanaan ujian tidak layak karena baru mulai mengerjakan sekitar pukul 22.00 WIB -23.00 WIB. Besok kami akan gali lagi dengan melihat fakta-fakta di persidangan sebelum akhirnya menjadi keputusan majelis,” jelasnya.

KPU Bangkalan mulai melaksanakan tahapan seleksi dan tes calon calon PPK pada 20 November 2022 hingga 12 Desember 2022. Sejauh ini, 180 calon anggota PPK telah lolos melewati rangkaian tes wawancara. Dijadwalkan, pelantikan dan pengambilan sumpah akan digelar pada 4 Januari 2023.

“Kami tidak tahu apakah besok pihak KPU hadir atau melalui kuasa hukumnya. Hasil kajian awal atas laporan pengadu, kami menyimpulkan bahwa diduga ada pelanggaran administrasi pemilu. Namun Majelis Persidangan yang akan menentukan hasilnya seperti apa,” terangnya.

Mustain mengakui, laporan terkait proses pelaksanaan tes secara online atau CAT atas nama Muroso Al Agus menjadi pengadu pertama yang ditindaklanjuti melalui Sidang Administrasi. Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan masyarakat.

Lima komisioner Bawaslu Bangkalan, lanjutnya, sudah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi. Selanjutnya pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui proses persidangan.

“Pasca pembentukan PPK oleh KPU Bangkalan, kami telah menerima total sejumlah empat laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan pembentukan PPK tersebut. Satu laporan dipastikan akan melalui proses sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan kami gelar besok,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bangkalan, Moch Masyhuri menambahkan, masih terdapat tiga laporan lain terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan rekrutmen PPK yang digelar KPU Bangkalan.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian awal terhadap laporan dari masyarakat Modung, Konang, dan Tanah Merah. Total ada empat laporan, satu pelapor pertama asal Tragah sudah siap dibawa ke persidangan. Sedangkan tiga laporan lainnya belum diregister karena menunggu perbaikan syarat formil dan material,” singkatnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved