Tragedi Arema vs Persebaya

Alasan Polisi Lepas Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Penjara Polda Jatim

Saat Aremania terus mendesak aparat hukum mengusut tuntas, polisi yang menangani justru melepas tersangka dari penjara atau tahanan

Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Luhur Pambudi
Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjalani pemeriksaan secara maton tim penyidik Polda Jawa Tim, Rabu (12/10/2022). Ia dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim 

 


SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 makin tidak jelas kapan selesi proses hukumnya. Saat Aremania terus mendesak aparat hukum mengusut tuntas, polisi yang menangani justru melepas tersangka dari penjara atau tahanan.

Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru ini dibebeaskan dari tahanan Polda jatin lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa pada prististiwa 1 Oktober 2022 silam.

Mantan orang nomor satu di PT LIB itu dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19).

Sementara, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim telah habis.

Tragedi Kanjuruhan telah menetapkan 6 tersangka. Selain Akhmad Hadian Lukita, 5 tersangka lain yakni Abdul Harris, Suko Sutrisno, Wahyu Setyo, Has Darmawan dan Bambang Sidik Achmadi berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, untuk berkas Akhmad Hadyan Lukita belum dinyatakan lengkap (P-19), artinya tersangka belum bisa dlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur Rihman.

Meski dibebaskan, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.

Pihak penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P-19.

"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.

"Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU," kata Dedi Prastyo, Kamis (22/12/2022).

"JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diverefiansi (cek) kewenangan itu bahwa diverefiansi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," tuturnya..

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved