Berita Probolinggo

Anggota Komplotan Pencuri Diringkus Polisi Probolinggo, Bertugas Kalungkan Celurit ke Leher Korban

Warga Pasuruan diamankan personel Satreskrim Polres Probolinggo karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Krejengan, Probolinggo

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
L (25) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, tersangka pencurian dengan kekerasan saat berjalan tertatih menggunakan tongkat menuju lokasi konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa (20/12/2022). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - L (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. 

L diamankan personel Satreskrim Polres Probolinggo karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, milik Agustinaningsih (36) pada Kamis (24/11/2022) dini hari. 

L merupakan satu dari empat pelaku yang melakukan aksi tersebut. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, komplotan itu melancarkan aksi pencurian saat korbannya tertidur pulas. 

Para Pelaku merangsek ke rumah korban melalui jendela yang dibuka paksa dengan cara mencongkelnya. 

"Saat beraksi, pelaku yang kami amankan ini bertugas membangunkan lalu mengalungkan sebilah celurit ke leher korban. Sementara tiga pelaku lainnya mencari barang berharga milik korban," katanya, Selasa (20/12/2022). 

Pelaku menggasak barang berharga milik korban, antara lain dua unit ponsel, satu buah jam tangan, kalung emas, satu dompet berisi beragam kartu dan uang Rp 1.000.000.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur lewat jendela rumah. 

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Krejengan," ungkap Arsya. 

Mendapat laporan korban, polisi bergegas melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Dari situlah, petugas dapat mengetahui tempat persembunyian L, yakni di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo

"Saat kami melakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur (menyarangkan timah panas) yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran tiga pelaku lainnya," pungkas Arsya. 

Akibat perbuatannya L disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved