Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TUDINGAN Kubu Ferdy Sambo Tak Mampu Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata LPSK
Tudingan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Bharada E tidak konsisten tidak berdampak pada status justice collaborator.
SURYA.CO.ID - Tudingan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Bharada E tidak konsisten ternyata tidak berdampak pada status justice collaborator sang mantan ajudan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menganggap keterangan Bharada E konsisten di persidangan sehingga tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, posisi Bharada E sebagai saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak hanya diuji oleh kuasa hukum terdakwa.
Bharada E juga diuji oleh hakim dan jaksa.
"Konsisten tidak konsisten itu juga bisa disampaikan bukan hanya oleh pengacara terdakwa, tapi juga sikap jaksa dan hakim," kata Edwin Partogi dikutip dari tayangan MNC News Prime pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: ARTI Ekspresi Bharada E saat Melawan Serangan Kubu Ferdy Sambo Menurut Pakar, Eks Hakim Sebut S3
Karena itu, lanjut Edwin, pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut Bharada E tidak konsisten itu bukan merupakan kesimpulan.
Kesimpulan bisa didapat dengan melihat di persidangan bagaimana reaksi jaksa dan hakim yang pada akhirya berimbas pada putusan sidang, apakah keterangan Bharada E akan menjadi dasar keputusan hakim.
Menurut Edwin, pernyataan sepihak dari pengacara terdakwa, bahwa Bharada E tidak konsisten itu wajar, namun tidak akan menjadi pertimbangannya.
"Sepanjang bersama LPSK tanggal 6 Agustus, kami proses permohonan tanggal 8 Agustus hingga keputusan. LPSK sudah medengar langsung keterangan Richard. Keterangan Richard sejauh ini tidak ada yang berubah. Bahkan ada hal yang baru. Substansinya tidak berubah," tegas Edwin.
Edwin justru salut dengan keputusan Bharada E yang memilih sidang langsung saat menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mantan atasannya.
Padahal, dalam aturannya Bharada E sebagai justice collaborator bisa memilih bersaksi secara online.
"Kami mengajukan itu dengan pertimbangan Bharada E secara psikologis kuat atau tidak berhadapan dengan terdakwa yang mantan atasannya. Ternyata Bharada E memilih menyampaikana secara langsung. Ini suatu hal yang baik. Tidak ada masalah,"kata Edwin.
Seperti diketahui, di persidangan tersebut Bharada E dicecar dengan tudingan tidak konsisten oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sampai membentak Bharada E.
Arman Hanis menuding Bharada E tidak konsisten karena memberikan keterangan berbeda di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.
Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Adapun peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling dan dirinya menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.
Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.
Pada BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.
Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.
Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawathi.
"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'Akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS."
"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E seperti ditayangkan di Breaking News YouTube Kompas TV.
Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.
Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan Arman, ia dipotong oleh Arman.
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini...," kata Bharada E yang lalu dipotong oleh Arman.
"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman.
Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keterangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.
Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.
"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.
"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.
"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.
"Saya mencoba mengingat kembali, kejadian demi kejadian itu. Bapak kira gampang mengingat itu," tegas Bharada E.
Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.
Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.
Wahyu pun meminta agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.
Pengacara Bharada E Sebut Penyesatan

Aksi pengacara Ferdy Sambo yang menuding Bharada E tidak konsisten dibalas Ronny Talapessy.
Ronny menyebut pengacara Ferdy Sambo melakukan penyesatan.
Hal ini beralasan karena BAP tanggal 5 Agustus yang dipermasalahkan ternyata tidak seperti yang dikatakan Arman Hanis.
Ditegaskan Ronny, di BAP tanggal 5 Agustus itu Bharada E tidak menyebut Ferdy Sambo sebagai penembak Brigadir J.
"Ini penyesatan lho pengacaranya FS, di dalam persidangan yang terbuka," kata Ronny yang telah membaca semua isi di BAP tanggal 5 Agustus.
Menurut Ronny pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pengacara Ferdy Sambo sengaja menjebak kliennya dan membframing Bharada E tidak jujur.
"BAP tanggal 5, tidak ada menyebutkan FS menembak. Hanya disebutkan FS memegang glock 17 dari Richard Eliezer.
Perlu diingat tanggal 5 itu adalah masa transisi dari pengacara Ferdy Sambo yang ditaruh untuk mendampingi RIchard kemudian berganti dengan pengacar lain, yang di BAP malam-malam," katanya.
Di bagian lain pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti tentang kata tidak konsisten yang kerap dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo ke Bharada E.
Asep justru mempertanyakan tudingan pengacara Ferdy Sambo tersebut.
"Inkonsisten dimana? yang dipermasalahkan berita acara.
Seribu berita acara pun berbeda, ya gak ada masalah," katanya.
Lagi pula, lanjut Asep, yang dibenturkan pengacara Ferdy Samo ini berita acara kebohongan, dimana BHarada E masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dan Bharada E saat sudah lepas dari kebohongan.
Menurut Asep, BAP ini dasar untuk membuat dakwaan. Dan itu boleh berubah sepanjang ada alasan.
"Kalau hari ini ada orang di persidangan, mencocokkan berita acara. Eliezer anak SMA bisa menjawab dengan tepat dan jelas tegas. Dia bukan anak SMA tapi anak S3," kata Asep.
"Orang sambil marah itu bukan bertanya, itu amarah, angkara murka kekesalan. Makanya hakim mengambil alih," singgung Asep.
Asep justru salut denagn Eliezer yang menurutnya, lulusan SMA yang cerdas. Sementara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo hanya mengulang berita acara.
"Padahal di sidang yang dipakai bukan berita acara, tapi fakta persidangan untuk menjadi fakta hukum.
Fakta hukum ini parameternya alat bukti. Ketika alat bukti tadi, adanya di persidangan bukan BAP.
BAP hanya jadi dasar untuk membuat surat dakwaan. Surat dakwaan dipertanggungjawabkan di persidangan," tegasnya.
Asep juga heran denagn Ferdy Sambo yang meminta Bharada E bertanggungjawab bersamanya.
"Baru kali ini saya melihat penegak hukum berbintang 2 tidak paham hukum. Yang menjadikan dia terdakwa siapa? tersangka siapa? kan bukan Eliezer," katanya.
Menurut Asep, Ferdy Sambo denagn memerintah BHarada E sudah dipastikan dia melawan hukum, namun kini malah meminta orang yang diajak untuk bertanggungjawab.
"Soal pertanggungjawaban. Ada penghapus ada memperingan.
Jangan mengajak orang disuruh, orang disuruh harus bertanggungjawab.
PC dijadikan terdakwa itu terakhir. Itu cukup lama," tegas Asep.
>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id