Berita Lamongan

Warga Adukan Ketua Parpol Lolos Seleksi Panwascam, KPU Lamongan Sebut Sudah Mundur; Mana Yang Benar?

Yanto menjelaskan bahwa nama Adi Familu juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
Cuplikan surat pernyataan pengurus parpol yang lolos seleksi Panswascam Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Reaksi atas pengumuman hasil seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Lamongan, Rabu (14/12/2022) lalu, mulai muncul. Karena Kamis (15/12/2022), ada warga melaporkan adanya seorang pengurus parpol dalam daftar hasil seleksi PPK di 27 kecamatan tersebut.

Warga juga melaporkan bahwa pengurus parpol itu masih tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal peserta tersebut lolos seleksi CAT dan wawancara tes seleksi PPK. Kasusnya terjadi di Kecamatan Kalitengah, dan namanya terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Lamongan.

Salah satu warga bernama Yanto, mengaku sudah melaporkan temuanya ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Lamongan. "Kami menemukan ada salah satu anggota PPK yang namanya terdaftar dalam SIPOL, namun tetap dinyatakan lolos (anggota PPK)," ujar pelapor, Yanto, Kamis (15/12/2022).

Anggota parpol yang terdaftar dalam SIPOL itu bernama Adi Familu, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah. Yanto menjelaskan bahwa nama Adi Familu juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora.

"Kami ada buktinya, berupa SK partai dan screenshot dari SIPOL serta foto kegiatan partai yang dilakukan terlapor yang ada di media sosial Facebook," tambahnya.

Ia berharap, laporan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan. KPU juga diminta lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya meloloskan yang bersangkutan karena sudah sesuai dengan mekanisme dan melawati tahapan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi atas tuduhan bahwa bersangkutan masih pengurus partai politik, yang dikuatkan adanya surat peryataan.

Pekerjaan KPU, kata Mahrus, memeriksa berkas sampai dengan menggelar tes CAT dan wawancara para calon anggota PPK termasuk yang bersangkutan. Ia juga sudah memintai klarifikasi atas nama yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterei. "Yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota atau pengurus," tandasnya.

Terkait namanya masih ada di SIPOL, ia menegaskan bahwa KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menghapus nama tersebut. "Kewenangan untuk menghapus nama di SIPOL adalah partai politik itu sendiri," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved