Berita Tulungagung

Apindo Tulungagung Keberatan UMK Naik 9,86 Persen, Tunggu Gugatan ke MK

Kenaikan Rp 200.000 ini jika dipersentase sebesar 9,86 dibanding UMK lama di Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Foto ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar Rp 2.229.358 dari sebelumnya 2.029.358.

Kenaikan Rp 200.000 ini jika dipersentase sebesar 9,86 dibanding UMK lama.

Namun kenaikan ini dipertanyakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tulungagung.

Sebab sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Tulungagung sudah bersepakat, kenaikan sebesar 4,16 persen atau Rp 84.421.

Dengan penetapan dari gubernur ini, maka kesepakatan itu menjadi tak berguna.

"Baik Apindo dan SPSI sudah bersepakat, kenaikan UMK Tulungagung 4,16 persen. Kalau ditetapkan sepihak oleh gubernur, apa gunanya dewan pengupahan?" ujar Ketua Apindo Tulungagung, Nur Wakhidun.

Baca juga: UMK Ponorogo 2023 Naik 10 Persen, Apindo Tuntut Pemkab untuk Mudahkan Perizinan Usaha

Baca juga: UMP dan UMK Jatim 2023 Berlaku 1 Januari, Cek Daftar Besarannya Tertinggi dan Terendah

Karena itu Wakhidun menegaskan, Apindo Tulungagung tidak serta menerima penetapan UMK dari gubernur Jawa Timur.

Pihaknya masih menunggu hasil upaya APINDO pusat yang menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberatan Apindo terutama pada landasan hukum kenaikan UMK.

Wakhidun mengungkapkan, SPSI dan Apindo Tulungagung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara gubernur menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023.

Wakhidun menduga, penetapan ini mengacu salah satu pasal dalam Permenaker itu bahwa kenaikan UMK tidak boleh di atas 10 persen.

"Agar tidak menyalahi pasal itu, maka kenaikan ditetapkan 9,86 persen. Prosentase kenaikan itu luar biasa tinggi untuk Tulungagung," katanya.

Baca juga: DAFTAR 5 UMK 2023 Tertinggi di Jawa Timur: UMK Surabaya 2023 di Urutan Pertama, Naik 3,42 Persen

Baca juga: Video CCTV Tersebar di Media Sosial, Pria di Banyuwangi Ini Terekam Curi Uang Kotak Amal Masjid

Menurutnya, solusi terbaik UMK ini dikembalikan ke daerah masing-masing.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved