Berita Kediri
Diduga Overstay, Imigrasi Kediri Lakukan Penindakan kepada 9 Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kediri telah melakukan penindakan 9 orang warga negara asing (WNA) dari 503 orang asing yang ada di wilayah kerjanya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
Berita Kediri
SURYA.co.id | KEDIRI - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kediri telah melakukan penindakan 9 orang warga negara asing (WNA) dari 503 orang asing yang ada di wilayah kerjanya.
WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau Deportasi dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, menjelaskan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kediri memiliki tugas, fungsi, dan peran dalam rangka memberikan pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di 4 wilayah kerja, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Dijelaskan, meskipun pandemi mulai mereda Kantor Imigrasi Kediri tetap melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing.
"Selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 9 orang Warga Negara Asing," jelas Erdiansyah.
Sementara pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang meresahkan," ungkapnya.
Selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kediri telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Sedangkan negara yang paling banyak memohon izin tinggal adalah Malaysia sebanyak 98 orang sedangkan wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak di Kota Kediri jumlahnya 184 orang pemegang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-kantor-imigrasi-kediri-erdiansyah.jpg)