Berita Surabaya
NU Jatim Dukung Imbauan Bawaslu, Tempat Ibadah Tak Boleh Digunakan untuk Aktifitas Politik Praktis
PWNU Jatim mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tempat ibadah tidak dijadikan aktifitas politik. Terutama jelang Pemilu 2024.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tempat ibadah tidak dijadikan aktifitas politik. Terutama jelang Pemilu 2024.
PWNU Jatim mendukung dan sependapat agar tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis.
"Itu imbauan yang baik dan sesuai dengan aturan, kami mendukung," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (13/12/2022).
Menurut Gus Salam, pihaknya berharap betul aktifitas politik tidak dilakukan di tempat ibadah. Apalagi, regulasi telah mengatur hal tersebut.
Misalnya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya memuat larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah.
Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktifitas politik praktis di tempat ibadah.
Termasuk mengingatkan, untuk tidak melakukan aktifitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sekalipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan kampanye Pemilu belum dimulai.
Bagja menjelaskan sejumlah aturan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Aktifitas kampanye di tempat ibadah juga dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022) dikutip dari Tribunnews.com.