Sabtu, 11 April 2026

Berita Nganjuk

Dewan Lambat Bahas Raperda BMD, Nganjuk Terancam Kembali Dapat Nilai Buruk Dari KPK

Dijelaskan Marhaen Djumadi, hingga saat ini sangat banyak aset milik daerah Kabupaten Nganjuk yang belum terurus dengan baik.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kegiatan rapat yang digelar DPRD Kabupaten Nganjuk dalam rangka pembahasan Raperda Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum jelas. Pasalnya, hingga sekarang Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Nganjuk belum menyelesaikan proses pembahasan Raperda usulan Pemkab Nganjuk tersebut.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu laporan dari Pansus 1 terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daeran dan Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Dan hingga saat ini belum ada laporan atas progress pembahasan Raperda tersebut.

"Rencana awal tanggal 10 Desember kemarin Raperda tersebut bisa disetujui dan disahkan bersama, tetapi sampai sekarang belum ada kabar baik terkait Raperda tersebut," kata Tatit, Selasa (13/12/2022).

Karena itu, pihaknya akan kembali mengklarifikasi kepada Pansus 1 terkait pembahasan Raperda itu. Kalaupun ada kendala yang dihadapi Pansus 1 dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang cukup penting itu, maka akan bisa dicarikan solusi terbaiknya.

"Tetapi yang pasti kondisi demikian ini bukan karena ada kepentingan politik untuk menjatuhkan Pemkab Nganjuk. Pemkab Nganjuk terancam kembali mendapat nilai rendah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Raperda tidak segera disahkan," ucap Tatit.

Ia mengakui, agenda tugas anggota DPRD Nganjuk menjelang akhir tahun 2022 cukup padat. Terutama untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah Raperda. "Yang pasti, kami optimistis sebelum tahun 2023 Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi MCP KPK bisa selesai dan disahkan," ujar Tatit.

Sebelumnya, DPRD didesak segera menyelesaikan pembahasan Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal itu dilakukan untuk mengejar target perbaikan nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, dalam MCP KPK nilai untuk pengelolaan aset daerah Kabupaten Nganjuk terendah. Ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pengelolaan barang aset daerah yang dimiliki Pemkab Nganjuk.

"Apabila Perda BMD sudah ada maka akan memudahkan kami dalam mengelola aset-aset milik daerah sesuai MCP KPK," kata Marhaen.

Dijelaskan Marhaen Djumadi, hingga saat ini sangat banyak aset milik daerah Kabupaten Nganjuk yang belum terurus dengan baik.

Di antaranya banyak lahan yang dibiarkan kosong, bangunan-bangunan aset daerah yang tidak termanfaatkan dengan baik, aset barang bergerak seperti sepeda motor yang sudah tidak diketahui rimbanyan namun masih tercatat sebagai aset daerah, dan sebagainya.

"Dalam MCP KPK semua aset daerah itu dipertanyakan tapi belum terjawab dengan baik sehingga nilainya rendah dan menjadi PR kami untuk segera dilakukan perbaikan," ucap Marhaen. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved