Berita Tuban
Polres Tuban Bongkar Penyelewengan 1,5 Ton Pupuk Subsidi yang Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Dua orang terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea diamankan Satreskrim Polres Tuban
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | TUBAN - Dua orang terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea diamankan Satreskrim Polres Tuban saat melintas di kawasan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Mereka adalah pemilik kios dan sopir pickup nopol S 9284 JD yang memuat 30 zak pupuk bersubsidi untuk distribusikan antar daerah.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan kelompok tani, yang resah akan penjualan pupuk di atas harga eceran tinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman hingga melakukan tindakan hukum.
"Yang kita amankan adalah seorang sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Minggu (11/12/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya berencana akan menjual pupuk bersubsidi itu di beberapa wilayah.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan berharap dapat menangkap pelaku utamanya.
Menurutnya, pupuk subsidi dijual seharga Rp 115 ribu tapi dijual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per sak dengan berat 50 kilogram.
"Pengakuan pelaku dijual Rp 230 ribu per zak dan keduanya ini telah melakukan penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali," pungkasnya.
Meski sudah diamankan, status keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini, polisi masih mendalami dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Anggota-Satreskrim-Polres-Tuban-saat-mengamankan-dugaan-penyelewengan-pupuk-subsidi.jpg)