Berita Banyuwangi

Jumlah Pernikahan Anak di Kabupaten Banyuwangi Menurun

Jumlah pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi antara Januari-November 2022 sebanyak 794

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi 

Seperti diketahui, batas usia minimal kawin adalah 19 tahun. Itu berlaku bagi pria maupun wanita sesuai UU 16/2019 tentang perkawinan.

Aturan itu merevisi ataran sebelumnya yang menetapkan usia minimal kawin perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.

Subandi mengatakan, perubahan aturan tersebut turun mempengaruhi tren pengajuan dispensasi perkawinan ke PA.

Naiknya batas usia kawin bagi mempelai perempuan membuat jumlah ajuan dispensasi juga meningkat pada awal-awal penerapannya, yakni pada akhir 2019.

Subandi menjelaskan, butuh kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perkawinan dini di Banyuwangi.

"Semua harus bergerak," tutur dia.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved