Berita Banyuwangi
Jumlah Pernikahan Anak di Kabupaten Banyuwangi Menurun
Jumlah pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi antara Januari-November 2022 sebanyak 794
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Seperti diketahui, batas usia minimal kawin adalah 19 tahun. Itu berlaku bagi pria maupun wanita sesuai UU 16/2019 tentang perkawinan.
Aturan itu merevisi ataran sebelumnya yang menetapkan usia minimal kawin perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.
Subandi mengatakan, perubahan aturan tersebut turun mempengaruhi tren pengajuan dispensasi perkawinan ke PA.
Naiknya batas usia kawin bagi mempelai perempuan membuat jumlah ajuan dispensasi juga meningkat pada awal-awal penerapannya, yakni pada akhir 2019.
Subandi menjelaskan, butuh kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perkawinan dini di Banyuwangi.
"Semua harus bergerak," tutur dia.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Tags
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengadilan Agama (PA)
Kabupaten Banyuwangi
pernikahan anak
Subandi
Berita Terkait :#Berita Banyuwangi
Cegah Stunting, Banyuwangi Masifkan Pemberian Gizi pada Remaja Putri |
![]() |
---|
Bupati Banyuwangi Cek Program Kanggo Riko, 60 Persen Bantuan untuk Perempuan Kepala Keluarga |
![]() |
---|
Sambut Nyepi, Umat Hindu di Banyuwangi Bikin Beragam Ogoh-ogoh |
![]() |
---|
Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 1,6 M Dimusnahkan di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan di Sekolah, Bupati Ipuk Turun Langsung Temui Pelajar |
![]() |
---|