Berita Trenggalek
Dua Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami kasus tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami kasus tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (9/12/2022).
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polres Trenggalek dengan menerbitkan laporan polisi pada 24 Juni 2022.
"Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Sudah tahap 1 artinya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan pada awal bulan Desember," kata Suswanto, Jumat (9/12/2022).
Hingga kini Polres Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi.
Selain itu ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat di desa setempat.
"(Polres Trenggalek) sudah menetapkan 2 orang tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," lanjutnya.
Suswanto menyebut, berdasarkan audit dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Trenggalek, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu
"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun," jelasnya.
Selain Desa Ngulankulon, pejabat Desa Ngulanwetan juga tengah berhadapan dengan kasus serupa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek telah menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa / Dana Desa tahun anggaran 2019
Keempat tersangka tersebut diantaranya kepala desa Ngulanwetan, bendahara, dan dua orang perangkat desa sebagai pelaksana anggaran.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA