BIODATA Laksdya TNI Nurhidayat Jenderal Bintang 3 yang Berpeluang Jadi KASAL Gantikan Yudo Margono
Laksdya TNI Nurhidayat, salah satu jenderal bintang 3 TNI AL yang berpeluang jadi KASAL menggantikan Laksaman Yudo Margono. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Laksdya TNI Nurhidayat, salah satu jenderal bintang 3 TNI AL yang berpeluang jadi KASAL menggantikan Laksaman Yudo Margono.
Diketahui, Setidaknya ada 9 nama calon yang berpotensi menjabat sebagai Kasal.
Salah satunya adalah Laksdya TNI Nurhidayat.
Melansir dari Wikipedia, Laksdya TNI Nurhidayat lahir 7 Desember 1965.
Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AL yang sejak 21 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Komandan Pushidrosal.
Nurhidayat, merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-34 tahun 1988.
Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Komandan Kodiklatal ke-47.
Riwayat Pendidikan:
- AAL angkatan ke-34 (1988)
- Dikpasis Angkatan ke-1 (1989)
- Diklapa-I/SBA Angkatan ke-10 (1995)
- Diklapa-II/Koum Angkatan ke-12 (1998)
- Seskoal Angkatan ke-42 (2004)
- Dikreg Sesko TNI Angkatan ke-38 (2011)
- PPRA-55 Lemhanannas RI (2016)
Riwayat Jabatan[sunting | sunting sumber]
- Asisten Perwira Divisi Komunikasi KRI Slamet Riyadi-352 (1989—1992)
- Perwira Senjata KRI Slamet Riyadi-352 (1992—1993)
- Kepala Divisi Senjata KRI Kapitan Patimura-371 (1993—1995)
- Kepala Departemen Operasi KRI Kapitan Patimura-371 (1995—1997)
- Palaksa KRI Kapitan Patimura-371 (1997—1998)
- Kepala Subdivisi Latihan Peknubika Puslatlekdalsen Kodikal (1998—2001)
- Komandan KRI Sura-802 (2001—2004)
- Pabandya Renpras Srena Mabesal (2004—2006)
- Komandan Lanal Tegal (2006—2008)
- Komandan KRI Slamet Riyadi-352 (2008—2009)
- Komandan Puslatlekdalsen Kobangdikal (2009—2010)
- Koorspri Kasal (2010—2011)
- Komandan Lanal Batam (2011—2013)
- Paban I/Renstra Srena Mabesal (2013—2015)
- Komandan Lantamal IX/Ambon[3][4][5] (2015—2016)
- Waassops Panglima TNI (2016—2018)
- Bandep Lingstranas Setjen Wantannas[6] (2018—2019)
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas (2019—2019)
- Komandan Kodiklatal (2019—2021)
- Komandan Kodiklatal (2021—2022)
- Komandan Pushidrosal (2022—Sekarang)
Sebelumnya, Laksamana Yudo Margono memberikan bocoran terbaru terkait calon Kepala Staf Angkatan Laut atau KASAL selanjutnya.
Terkait calon KASAL selanjutnya, Yudo Margono membeberkan tiga kriteria yang harus dipenuhi.
Awalnya, Laksamana Yudo Margono menegaskan penentuan calon Kasal untuk menggantikannya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Hingga saat ini belum ada nama calon yang disebut-sebut menggantikan Yudo Margono yang akan dilantik sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun.
"Belum. Jadi, itu prerogatif presiden ya nanti kita tunggu dari bapak presiden," kata Yudo usai memperingati Hari Armada Tahun 2022 di Mako Koarmada RI, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.
Menurut dia, tidak ada rekomendasi darinya tentang calon Kasal karena itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Sama kan, saya juga seperti itu hak prerogatif presiden," ucap Yudo.
Yudo pun memberikan bocoran bahwa calon Kasal adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI AL, berpangkat bintang tiga atau Laksamana Madya, sehat jasmani dan rohaninya.
Saat ini, kata Yudo, dia tengah menunggu informasi tentang pelantikannya sebagai panglima TNI di Istana.
"Nah, ini belum tahu. Saya juga menunggu ini.
Ya minta doa semuanya rekan-rekan media. Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan aman dan lancar," kata Yudo sambil tersenyum.
Setidaknya ada 9 nama calon yang berpotensi menjabat sebagai Kasal, yakni Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan; Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan; Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
Selain itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan; Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan; Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan; Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.
Sebelumnya, Laksamana Yudo Margono juga sempat membeberkan kriteria calon penggantinya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Menurut Yudo, calon penggantinya sebagai pimpinan tertinggi matra laut harus perwira tinggi TNI AL yang berpangkat laksamana madya atau bintang tiga.
Penjelasan Yudo tersebut disampaikan usai meresmikan diorama Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) dan peluncuran buku "Jalasena Transformasi Komponen Utama Pertahanan Matra Laut" di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta.
"Ya kalau KSAL kan otomatis dari, pasti dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga," kata Yudo, dikutip Kompas TV dalam artikel 'Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Bocorkan Syarat Calon Penggantinya sebagai KSAL'.
Meski demikian, kata Yudo, hingga kini Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) belum memerintahkan dirinya untuk mengusulkan nama calon KSAL berikutnya.
Pengusulan nama calon penggantinya baru akan disampaikan jika sudah ada perintah dari Presiden.
"Belum ada perintah, nanti kalau memang diperintah ya kita usulkan, (sejauh ini) belum ada perintah," imbuh dia.
Di lingkungan TNI AL, setidaknya ada sembilan perwira tinggi berpangkat laksamana madya.
Komisi I DPR Belum Tahu
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku dirinya belum mengetahui siapa sosok yang akan menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) pengganti Laksamana Yudo Margono yang kini menjadi calon Panglima TNI.
Hasanuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, pengganti Kepala Staf di masing-masing nantinya diajukan oleh Panglima TNI yang baru kemudian disetujui presiden.
"Pengganti kepala staf menurut aturannya diajukan oleh Panglima baru kemudian disetujui oleh presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, kata Hasanuddin, presiden juga dapat menunjuk langsung Kepala Staf setiap Angkatan di tubuh TNI Tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR RI.
"Atau mungkin presiden langsung menunjuk siapa yang menjadi KSAL jadi tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR RI. Yang perlu mendapatkan persetujuan menurut perundang-undangan hanya Panglima TNI saja," ujarnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id