Berita Madiun
Amankan Aset, PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Penertiban Lahan di Papar Kediri
KAI Daop 7 Madiun melakukan penertiban lahan di Desa Morangan, Kelurahan Minggiran, Papar, Kabupaten Kediri
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Berita Madiun
SURYA.co.id | MADIUN - KAI Daop 7 Madiun melakukan penertiban lahan di Desa Morangan, Kelurahan Minggiran, Papar, Kabupaten Kediri, dengan luas aset seluas 256 meter persegi, Kamis (28/12/2022).
Upaya ini bertujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara, yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan oleh penghuni tanpa izin atau tidak memiliki ikatan perjanjian.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum.
Selama ini, lahan itu dipergunakan sebagai tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
"Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tidak ada itikad baik dari penghuni. Maka, dengan didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri, KAI melakukan penertiban lahan," ujarnya.
Agar tidak dipergunakan kembali, lanjut dia, tim penertiban KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan pemagaran di sekitar lokasi tersebut.
"Kami juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” tegas Supriyanto.
Supriyanto menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PT KAI, kata Supriyanto, juga menyampaikan ucapan terima kasih, atas segala dukungan dari berbagai pihak seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat, dalam setiap kegiatan penyelamatan Aset KAI.
"Di antaranya dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," ucapnya.
Pada Bulan November - Desember, pihaknya telah melakukan penertiban lahan di kawasan Stasiun Blitar, Stasiun Kertosono, Stasiun Saradan, dengan total luas aset seluas 768,5 meter persegi, dan membebaskan 7 rumah perusahaan di Sukokaryo, Kecamatan Madiun Lor, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Polres Madiun Kota Sita 215 Motor Pakai Knalpot Brong |
![]() |
---|
Sepanjang 2022, KPAD Kabupaten Madiun Temukan 1133 Kasus HIV/AIDS, Didominasi Usia Produktif |
![]() |
---|
Gelar Inspeksi, Dinkes Kota Madiun Sampaikan Bahayanya Jajanan Ciki Ngebul |
![]() |
---|
Kerajinan Ecoprint Karya Warga Kota Madiun Tembus Pasar Mancanegara, Ajak Lestarikan Lingkungan |
![]() |
---|
Menyaru Sebagai Pegawai Pemkot Madiun, Pria Asal Makassar Gagal Kabur Usai Maling di Kota Madiun |
![]() |
---|