Berita Surabaya

UMK Surabaya 2023 Diputuskan di Bawah Usulan Pemkot, Cak Eri: Ibu Gubernur Punya Banyak Pertimbangan

Meskipun menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, besaran UMK Surabaya 2023 tersebut masih di bawah usulan dari pemerintah kota.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constanine Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat dikonfirmasi perihal penetapan UMK Surabaya 2023, Kamis (8/12/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan UMK Surabaya tahun 2023 sebesar Rp 4.525.479,19.

Meskipun menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, besaran UMK 2023 tersebut masih di bawah usulan dari Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, usulan Pemkot Surabaya soal besaran UMK menindaklanjuti masukan dari Dewan Pengupahan Surabaya dengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Saat itu, Dewan Pengupahan Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sekitar 7,2 persen.

Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp 316.000. Sehingga, usulan UMK Surabaya tahun 2023 mencapai sekitar Rp 4.691.000. 

"Kota Surabaya sebenarnya sudah menghitung nilai UMK dengan mengacu peraturan Menteri Tenaga Kerja. Itulah yang kami usulkan (kepada Pemprov Jatim)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (8/12/2022).

Sekalipun demikian, nilai tersebut tetap merupakan usulan. Pada akhirnya, keputusan akhir tetap berada di pemerintah provinsi.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Eri itu, Gubernur Khofifah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan UMK di angka Rp 4.525.479,19.

"Tetapi, ada kebijakan perhitungan dari Ibu Gubernur dengan mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.

"Pertimbangan tersebut menghasilkan nilai terbaik. Bukan hanya untuk masyarakat Surabaya, namun juga masyarakat Jawa Timur," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Pemkot Surabaya mengikuti keputusan Gubernur Jatim.

"Kalau sudah ditetapkan, kami jalankan," imbuhnya.

Menurut Cak Eri, ini menjadi solusi jalan tengah antara pengusaha dengan pekerja. UMK harus bisa menjawab kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap mempertimbangkan kekuatan finansial sebuah perusahaan.

"(Kebutuhan) Kehidupan yang wajar, berapa? Terus, kemampuan (perusahaan) membayar (upah), berapa? Itu juga yang menjadi pertimbangan Ibu Gubernur," ungkapnya.

Sehingga, nilai tersebut tetap memastikan keberlangsungan usaha di Surabaya. Pekerja juga tak akan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved