Berita Ponorogo

UMK Ponorogo 2023 Naik 10 Persen, Disnaker Sebut Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Keputusan Gubernur Jatim lebih tinggi daripada yang diusulkan, UMK Ponorogo 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kantor Dinas Tenaga Kerja Ponorogo.Keputusan Gubernur Jatim lebih tinggi daripada yang diusulkan, UMK Ponorogo 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada Rabu (8/12/2022).

UMK Ponorogo 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45.

“Jadi sudah ditetapkan oleh Gubernur (Jatim). Dibandingkan tahun ini, ada kenaikan 10 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, Kamis (8/12/2022).

10 persen kenaikan itu, kata Suprianto, sebanding dengan Rp 195.428. Kenaikan UMK itu, sebutnya, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu, mengaku keputusan Gubernur Jatim itu lebih tinggi daripada yang diusulkan. Usulan yang diajukan sebesar Rp 2.100.264,18.

“Yang ditetapkan lebih tinggi. Dasarnya adalah peraturan Menaker nomor 18, tidak boleh lebih dari 10 persen,” tegasnya.

Menurut Suprianto, kenaikan 10 persen UMK 2023 juga ditetapkan untuk 15 kabupaten/kota yang ada di wilayah Jatim.

“Untuk Ponorogo dari 2021, 2022 dan 2023 paling tinggi ya tahun ini. Bahkan yang 2021 ke 2022 hanya naik Rp 15 ribu,” tambah Suprianto

Dia juga mengimbau, bahwa semua perusahaan yang ada di Ponoroyo harus mematuhi. Dalam artian perusahaan besar dan bukan mikro. Skalanya di luar mikro dan kecil.

“Kalau memang ada yang tidak membayar sesuai UMK nanti mediasi. Nanti ranahnya Disnaker provinsi,” pungkasnya. (Pramita Kusumaningrum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved