Berita Sampang

Penetapan UMK Sampang 2023 Sempat Dikomplain, Karena Kenaikan Lebih Tinggi dari Usulan

UMK Sampang 2023 ditetapkan senilai Rp 2.114.335.27 atau mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai UMK 2022, lebih tinggi dari usulan

Editor: Cak Sur
Ilustrasi
Ilustrasi. UMK Sampang 2023, ditetapkan senilai Rp 2.114.335.27 atau mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai UMK 2022. 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2023, UMK 2023 telah ditetapkan.

Adapun UMK Sampang 2023, ditetapkan senilai Rp 2.114.335.27 atau mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai UMK 2022.

Kasi Hubungan Perindustrian DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan, bahwa kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang jauh dari dugaan.

Karena, nilai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu berbeda jauh dari nilai pengajuan Pemkab Sampang.

"UMK yang diajukan dari Rp 1.922.000 menjadi Rp 2.053.000, mengalami kenaikan 6,8 persen. Tapi saat ditetapkan, menjadi 10 persen," ujar Heru kepada SURYA.CO.ID, Kamis (8/12/2022).

Heru mengaku tidak mengetahui alasan Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK Sampang hingga 10 persen, meski sebelumnya sudah berkoordinasi.

Bahkan, pihaknya mengaku sempat komplain atas ketidaksesuaian nilai UMK Sampang 2023 dengan usulan kabupaten, mengingat pembahasan panjang lebar telah dilakukan sebelumnya.

"Kami sudah konfirmasi tapi tidak ada penjelasan dari Pemprov Jatim, dan kenaikan ini berlaku bagi semua kabupaten/kota se Jatim," pungkas Heru. (Hanggara Pratama)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved