Berita Sampang
Penetapan UMK Sampang 2023 Sempat Dikomplain, Karena Kenaikan Lebih Tinggi dari Usulan
UMK Sampang 2023 ditetapkan senilai Rp 2.114.335.27 atau mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai UMK 2022, lebih tinggi dari usulan
SURYA.CO.ID, SAMPANG - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2023, UMK 2023 telah ditetapkan.
Adapun UMK Sampang 2023, ditetapkan senilai Rp 2.114.335.27 atau mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai UMK 2022.
Kasi Hubungan Perindustrian DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan, bahwa kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang jauh dari dugaan.
Karena, nilai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu berbeda jauh dari nilai pengajuan Pemkab Sampang.
"UMK yang diajukan dari Rp 1.922.000 menjadi Rp 2.053.000, mengalami kenaikan 6,8 persen. Tapi saat ditetapkan, menjadi 10 persen," ujar Heru kepada SURYA.CO.ID, Kamis (8/12/2022).
Heru mengaku tidak mengetahui alasan Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK Sampang hingga 10 persen, meski sebelumnya sudah berkoordinasi.
Bahkan, pihaknya mengaku sempat komplain atas ketidaksesuaian nilai UMK Sampang 2023 dengan usulan kabupaten, mengingat pembahasan panjang lebar telah dilakukan sebelumnya.
"Kami sudah konfirmasi tapi tidak ada penjelasan dari Pemprov Jatim, dan kenaikan ini berlaku bagi semua kabupaten/kota se Jatim," pungkas Heru. (Hanggara Pratama)
Ceceran Sampah Kotori Perbatasan Sampang-Pamekasan, Didiga Akibat Pengelolaan TPS3R Tidak Efektif |
![]() |
---|
Banyak Permintaan dari Wisatawan, Pengelola Pantai Lon Malang Sampang Bakal Membangun Homestay |
![]() |
---|
Pria di Sampang Madura Rusak Wajah Mantan Istrinya Gara-gara Menolak Ajakan Rujuk |
![]() |
---|
Guru SDN di Sampang Madura yang Terlibat Kasus Terorisme Diberhentikan Sementara dari ASN |
![]() |
---|
Area Sumur Semburkan Api di Sampang Madura Dipasang Garis Polisi, Warga Dilarang Menyalakan Api |
![]() |
---|