Berita Bangkalan

Penangkapan Bupati Bangkalan Jadi Pukulan Berat, DPRD Tetap Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Ketua DPC Partai Hanura itu mengaku sudah telah mendengar sebelumnya terkait Ra Latif ditangkap KPK.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Bupati Bangkalan, Ra Latif saat di Mapolda Jatim dan akan dibawa KPK ke Jakarta, Rabu (7/12/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbangkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) ke Jakarta bersama lima Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan usai rampungnya rangkaian pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (7/12/2022).

Informasi penangkapan Bupati Ra Latif beserta kelima anak buahnya itu memantik respon dari anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi. Politisi senior sekaligus Ketua DPC Partai Hanura itu mengaku sudah telah mendengar sebelumnya terkait Ra Latif ditangkap KPK.

“Ini pukulan berat. Bangkalan yang diharapkan dengan potensi investasi luar biasa tetapi pada kenyataannya harus terjerat dengan kasus seperti ini. Namun kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ungkap Mahmudi kepada SURYA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan yang menjerat. Selanjutnya, KPK juga menangkap beberapa tersangka lain.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Ra Latif bersama kelima Kepala OPD melalui pernyataan KPK, Alexander Marwata atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam kesempatan berkenalan dengan awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Kelima Kepala OPD itu yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Ra Latif dan kelima Kepal OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan itu disampaikan Alexander Marwata di sela serangkaian penggeledahan yang dimulai di ruang kerja Bupati Ra Latif, Wabup Drs Mohni, MM, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan ZS, Selasa (25/10/2022).

Kehadiran KPK yang bertepatan dengan momen Hari Jadi Ke-491 Kabupaten Bangkalan itu, seolah menjadi ‘tamu’ tak diundang. Di hari yang sama, penggeledahan berlanjut ke rumah dinas Ra Latif, Pendapa Agung di Jalan Letnan Abdullah, Kelurahan Kraton. Penggeledahan juga berlanjut hingga Jumat (29/12/2022) di hampir seluruh kantor OPD.

“Sekali lagi kami mengedepankan praduga tak bersalah. Namun kabar ini merupakan pukulan berat bagi rakyat Bangkalan,” pungkas Mahmudi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved