Berita Blitar
Pemkot Blitar Optimistis Usulan UMK 2023 Naik 7,5 Persen Disetujui Provinsi Jatim
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan sesuai jadwal, penetapan UMK 2023 paling lambat dilakukan Rabu (7/12/2022)
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar masih menunggu informasi penetapan upah minimum kota (UMK) 2023 dari Provinsi Jatim.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan sesuai jadwal, penetapan UMK 2023 paling lambat dilakukan, Rabu (7/12/2022) ini.
"Sampai sekarang kami belum dapat informasi dari provinsi. Karena sekarang masih tanggal 7 Desember 2022, mungkin kami baru dapat informasi penetapan UMK 2023 dari provinsi besok," kata Juyanto, Rabu (7/12/2023).
Baca juga: Ngebut dan Tak Pakai Helm, Pelajar SMP di Kota Surabaya Tewas Usai Tabrak Pohon
Juyanto memprediksi usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 akan disetujui oleh Provinsi Jatim.
Kota Blitar mengusulkan besaran UMK 2023 Rp 2.186.000 atau naik sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022, yang nilainya Rp 2.039.000.
"Kalau prediksi saya, usulan UMK Kota Bitar 2023 disetujui provinsi. Nilainya sesuai yang kami usulkan ke provinsi, yaitu, Rp 2.186.000," ujarnya.
Baca juga: Belasan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Pintu Masuk Jembatan Suramadu Bangkalan
Setelah ditetapkan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan menjadwalkan sosialisasi besaran UMK 2023 kepada para pengusaha dan pekerja.
Dinas juga akan membuka layanan pengaduan terkait penetapan UMK 2023 melalui telepon selama 24 jam.
"Kalau tidak ada perubahan jadwal, sosialiasi akan kami laksanakan pada 12-13 Desember 2022. UMK 2023 yang ditetapkan tahun ini mulai diterapkan awal tahun depan," katanya.
Dikatakannya, daerah bersama Dewan Pengawas Provinsi Jatim akan melakukan monitoring penerapan UMK 2023 ke perusahaan.
Jumlah perusahaan baik kecil maupun besar di Kota Blitar sekitar 434 perusahaan. Perusahaan kecil biasanya memiliki karyawan di bawah 10 orang.
Sedang perusahaan besar, jumlah karyawannya lebih dari 50 orang.
"Harapan kami, setelah UMK ditetapkan, para pengusaha menerapkannya ke karyawan. Kami juga akan melakukan pemantauan di lapangan," ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Berangkat ke Tegalan, Kakek di Blitar Mlaah Ditemukan Tewas di Pinggiran Tebing |
![]() |
---|
Pura-pura Beli Makan, Pemuda Asal Surabaya Tertangkap Curi Ponsel Pemilik Warung di Kota Blitar |
![]() |
---|
Masuk 10 Proyek Strategis Kota Blitar, Ini Alokasi Anggaran Pembangunan Pasar Sapi Dimoro |
![]() |
---|
SMPN 5 Kota Blitar Masih Kekurangan 8 Kelas di Tempat Baru Eks Gedung SMPN 10 |
![]() |
---|
Penjarah Hutan Tebang Kayu Sonokeling Rp 80 Juta, Keburu Ketahuan Polhut Blitar Sebelum Dibawa Kabur |
![]() |
---|