Berita Surabaya

Pejabat Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti bersalah, mantan pejabat Satpol PP Surabaya mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Suasana persidangan terhadap mantan oknum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/12/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan pejabat Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom disebut terbukti bersalah menggelapkan barang sitaan.

Atas kesalahannya, Ferry mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/12/2022).

Selain hukuman badan, mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata pada pembacaan putusannya menyebut beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit," kata Hakim Gd Agung.

"Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," lanjut hakim.

Sekali pun demikian, putusan tersebut masih di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah menuntut Ferry Jocom dengan hukuman 5 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, Ferry yang mengikuti sidang melalui sambungan virtual pun belum memberikan sikap.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu kepada Ferry untuk menentukan sikap. Bisa mengajukan banding atau pun menerima ini.

Pun demikian dengan Jaksa penuntut umum (JPU), R Harwiadi juga belum mengambil sikap.

"Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, yang jelas juga pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya, JPU Nur Rachmansyah dalam tuntutannya menegaskan, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ia dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang.

Terdakwa Ferry Jocom, terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum vonis diberikan, sejumlah saksi juga dihadirkan. Di antaranya, sejumlah rekan di Satpol PP Surabaya hingga beberapa pihak swasta.

Untuk diketahui, kasus Ferry mencuat saat ia menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya. Diduga, nilai kasus yang terungkap sejak Juni lalu tersebut mencapai Rp 500 juta.

Barang penertiban yang digelapkan itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved