Berita Bangkalan
Belasan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Pintu Masuk Jembatan Suramadu Bangkalan
Operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal itu menyasar kendaraan bus, bus mini, truk, hingga mobil boks.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal menggelar operasi gabungan terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, TNI/Polri dan Satpol PP Bangkalan di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (6/12/2022) malam.
Bertolak dari Kantor Satpol PP Bangkalan, Jalan KH Moh Kholil pada pukul 23.00 WIB, rombongan Tim Satgas langsung bergerak menuju akses Jembatan Suramadu.
Operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal itu menyasar kendaraan bus, bus mini, truk, hingga mobil boks.
Dalam gelaran razia yang berakhir hingga pukul 02.00 WIB itu, Tim Satgas mendapati sebuah mobil boks bermuatan belasan bungkusan yang dibuntel dengan lakban.
Bungkusan-bungkusan itu ternyata berisikan rokok ilegal beragam merk.
Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, Tim Satgas juga menghentikan laju kendaraan penumpang umum dan mendapatkan dua penumpang masing-masing membawa beberapa bungkus rokok ilegal yang dimasukkan ke sak beras.
“Mobil boks itu informasinya dari jasa pengiriman. Kalau jumlah barang buktinya, pihak Bea Cukai yang mengamankan. Mungkin di sana akan dilakukan pendalaman untuk langkah selanjutnya,” ungkap Rudi kepada Surya, Rabu (7/12/2022).
Gelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan di Bidang Cukai yang masif dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang dengan menyasar semua unsur masyarakat yang rentan atau berpotensi sebagai pengguna, pengedar, hingga produsen.
Itu dilakukan dalam rangka memerangi, menghambat peredaran, bahkan meniadakan sebaran rokok ilegal.
Kegiatan serupa juga telah dilakukan dengan menyasar kaum millenial di Balai Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Balai Desa Lajing, Kecamatan Kota, Balai Desa Martajasah, Kecamatan Kota, Balai Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dan di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota.
Terakhir, Satpol PP Bangkalan bersama pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pamekasan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan di Bidang Cukai di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kamis (1/12/2022).
“Ke depan kami tetap semangat dan intens untuk melakukan operasi bersama. Karena ini terbukti peredaran rokok ilegal masih terjadi di dekat kita. Artinya dalam kesempatan tadi malam kami mendapatkan hasil atas keberadaan peredaran rokok ilegal,” tegas Rudi.
Terhadap para pemilik barang bukti rokok ilegal itu, Tim Satgas untuk sementara memberikan peringatan bahwa ada sanksi pidana atau denda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan, sementara barang bukti disita pihak Bea Cukai.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Bangkalan
Polres Bangkalan
Running News
Jembatan Suramadu
Gagal Dapat Untung Rp 140 Juta dari Bisnis, Warga Bangkalan Malah Pontang-Panting Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Pemangsa Anak Makin Ngawur, Kali Ini Lecehkan Siswi Madrasah di Kamar Mandi Sekolah di Bangkalan |
![]() |
---|
Setelah Bakul Es, Bakul Bakso, Kini Bubur Ayam, Satpol PP Bangkalan Geregetan Halte Bus Buat Jualan |
![]() |
---|
Wakil Perempuan di Panwaslu Belum 30 Persen, Bawaslu Bangkalan Perpanjang Pendaftaran 24-26 Januari |
![]() |
---|
Ayah Angkat Jadi Predator, Gadis Kecil di Bangkalan Kabur Akibat Dinodai Sampai 10 Kali Sejak Kecil |
![]() |
---|