Berita Bangkalan

Tengok Suami di Bangkalan, Perempuan Ini Malah Dikeroyok Istri Tua dan Ibu Mertua Hingga Luka

Di hadapan penyidik Unitreskrim Polsek Galis, MT mengakui telah memukul kepala hingga menggigit lengan kanan pelapor.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad faisol
Dua terlapor kasus pengeroyokan, SM (38) dan MT (60), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan ketika memberikan keterangan di hadapan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Selasa (6/12/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bersedih dengan orang yang tepat lebih baik daripada berbahagia dengan orang yang salah.

Ungkapan tersebut mewakili gambaran kegundahan hati perempuan berinisial SS (52), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sosok pria berinisial AF yang dinikahi beberapa bulan lalu, ternyata adalah suami dari perempuan lain.

Teras rumah suami sirinya, AF menjadi saksi bisu atas aksi pengeroyokan dua perempuan; SM (38) dan MT (60), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Sabtu (3/12/2022) siang.

SM tidak lain adalah isteri tua, sedangkan MT adalah ibu kandung dari AF atau mertua dari terlapor SM.

Duel tidak seimbang itu menyebabkan SS menderita luka di bagian kepala dan luka memar di bagian lengan kanan.

SS pun terpaksa dilarikan ke Puskesmas Galis, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: 3.000 Pelamar Padati Bursa Kerja di Surabaya, Bunda Rini: Yang Nggak Lolos, Ayo Wirausaha

“Pelapor SS mendapatkan tiga jahitan di bagian kepala. Terdapat pula luka memar bekas gigitan di lengan kanannya. Dua orang terlapor adalah isteri tua dan ibu kandung dari AF,” ungkap Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Dharmawan, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, korban SS mendatangi rumah suami sirinya dengan membawa segudang perasaan sedih, bimbang, dan gelisah yang membuncah.

Pasalnya dalam beberapa pekan terakhir, AF tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi, tanpa kabar, dan tidak pula memberikan nafkah.

“Di situlah pangkal persoalannya. Ketika korban mendatangi rumah AF dengan maksud menanyakan kenapa tidak pernah pulang dan tidak pernah menafkahi, di situlah korban bertemu dengan keluarga AF, terjadi cekcok hingga pengeroyokan dan berujung pemukulan,” jelas Bagus.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Desember 2022, Pemkab Jember Gelar Pasar Murah di Tiga Lokasi

Di hadapan penyidik Unitreskrim Polsek Galis, MT mengakui telah memukul kepala hingga menggigit lengan kanan pelapor.

SM juga mengaku telah memukul bagian kepala pelapor dengan pisau dapur.

Namun pada akhirnya, SM yang tidak lain berstatus sebagai isteri tua harus merasakan rumitnya peristiwa yang ia hadapi hanya karena persoalan sebuah rasa.

Perlahan, penyesalan karena telah melakukan pemukulan terhadap selirnya itu akhirnya hinggap juga menyelimuti hatinya.

Perasaan menyesal itu dilontarkan SM di depan mertuanya, MT sekaligus di hadapan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.

Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang kekerasan terhadap orang di depan muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Selain mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi, Polsek Galis juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur lengkap dengan bercak darah dan sepotong pakaian korban berlumuran darah.

“Namun faktor kemanusiaanlah yang akhirnya membuat kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Si ibu karena usianya sudah sepuh dan isteri pertama memiliki balita. Namun mereka kami wajibkan lapor dua kali dalam seminggu,” pungkas Bagus.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved