Berita Lamongan

Jelang Tahun Baru, Polres Lamongan Imbau Bengkel dan Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Brong

Jelang tahun baru, polisi di Lamongan menyisir bengkel motor atau toko penjual onderdil, petugas mengimbau untuk tidak menjual knalpot brong.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Polisi di Lamongan saat mendatangi pemilik bengkel, mengimbau untuk tidak menjual maupun bongkar pasang knalpot brong, Selasa (6/12/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Setiap pergantian malam tahun baru, kerap diwarnai aksi konvoi sepeda motor oleh para pemuda dengan memakai knalpot brong.

Kebiasaan itu mulai diantisipasi oleh Polres Lamongan sejak awal bulan Desember, dengan menyisir bengkel motor atau toko penjual onderdil atau spare part sepeda motor.

Personel Polres Lamongan dan polsek jajaran, diterjunkan untuk memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel dan pemilik toko penjual onderdil agar tidak menyediakan atau menjual knalpot brong atau knalpot telo.

"Mulai sekarang, baik personel polres maupun semua polsek jajaran agar mendatangi dan mengimbau para pemilik bengkel atau toko penjual onderdil motor untuk tidak menjual knalpot brong, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada SURYA.CO.ID, Selasa (6/12/2022).

Bahkan, pemilik bengkel atau bahkan tukang las diminta harus berani menolak keinginan konsumen yang bermaksud membeli atau memesan knalpot brong.

Tukang las wajib menolak siapa pun yang datang untuk memodifikasi knalpot dengan beragam suara yang dihasilkan.

"Bhabinkamtibmas lebih rajin sambang bengkel, tukang las dan toko penyedia spare part, " kata Yakhob.

Pihaknya tidak ingin malam pergantian tahun baru di Lamongan diisi dengan aktifitas yang meresahkan, termasuk balap liar dan raungan suara knalpot.

Satbinmas Polres Lamongan, juga diminta lebih sering melaksanakan patroli sembari memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.

Imbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong.

"Harus berani menolak," katanya.

Yakhob yang didampingi Kasat Binmas, AKP Turkhan Badri menjelaskan, bahwa patroli dan imbauan lebih dimaksimalkan.

“Jangan ada yang menjual knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel dan tukang las juga tidak melayani modifikasi knalpot, " tegasnya.

Para pengusaha atau pemilik bengkel motor, lanjut Yakhob, seyogyanya turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

"Knalpot brong, konvoi dan balap liar mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," ungkap Yakhob.

Pemakaian knalpot brong atau tidak standar dapat dipidana sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Rayakan pergantian malam tahun baru dan tahun baru dengan cara-cara yang santun, " pungkas Yakhob.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved